Begini Kata Asosiasi Travel Agent soal SE Gubernur Bali Wisatawan Masuk Bali Wajib Swab Test
Saya pikir melihatnya dengan positif saja, saya masih berfikir apapun yang akan menjadi perhatian atau kebijaksanaan pemerintah pusat.
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Kambali
Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang wisatawan masuk Bali wajib Swab test yang diumumkan pada Selasa (15/12/2020) tengah menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Adalah SE tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Edaran ini mulai berlaku sejak18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
SE tersebut dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca juga: Dalam Hitungan Jam Banyak Wisatawan Cancel ke Bali, Dampak SE Gubernur tentang Wajib Swab Test
Baca juga: Dampak SE Gubernur Soal Wisatawan Wajib Swab Test, Banyak Tamu Cancel ke Gianyar
Ketua Umum Asita 1971, Artha Hanif yang ditemui Tribun Bali pada acara Musda XIV Asita 1971 Bali 2020 di Nusa Dua, Badung, Bali pada Rabu (16/12/2020).
"Saya pikir melihatnya dengan positif saja, saya masih berfikir apapun yang akan menjadi perhatian atau kebijaksanaan pemerintah pusat, dasarnya kita berbaik sangka bahwa ini demi keselamatan kedepan," ujar Artha Hanif.
Menurutnya, kebijakan tersebut tentunya dengan niat baik pemerintah pusat demi memastikan bahwa Bali benar-benar aman dan tidak ada lagi penambahan kasus positif Covid-19.
"Tetapi sekali lagi kebijakan yang baik dari pemerintah pusat mesti disikapi secara teknis supaya tidak merugikan kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual," tuturnya.
Baca juga: Surat Kesepakatan Bersama Diralat, Ada Poin Bertentangan dengan SE Gubernur Bali
Musda XIV Asita 1971 Bali 2020
Tahun 2020 bisa dikatakan sebagai tahun yang terberat bagi segala sektor khususnya sektor usaha jasa perjalanan wisata di Bali.
Hingga akhir tahun 2020 ini, kerugian yang dialami biro perjalanan wisata atau travel agent di Bali senilai Rp 5 triliun dan kondisi tersebut juga mengakibatkan ribuan tenaga kerja di biro perjalanan wisata (BPW) tidak dipekerjakan lagi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Asita 1971 Bali, I Ketut Ardana saat Musda XIV Asita 1971 Bali 2020 di Nusa Dua, Kabupatn Badung, Bali pada Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, travel agent yang tergabung di Asita 1971 Bali tetap bertahan di industri pariwisata walaupun mengalami krisis keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca juga: ASITA Minta Bantuan DPRD Bali Jembatani Pinjaman Lunak ke BPD Bali
Ia menjelaskan bahwa sejak pandemi Covid-19, sebanyak empat ribuan tenaga kerja dari 400an anggota, dan sebanyak 50 persennya terkena dampak PHK serta berhenti kegiatan usahanya.