Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen Mulai 18 Desember 2020

penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional

Editor: Kambali
ANTARA/Sugiharto Purnama
Ilustrasi - Seorang petugas PMI Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Baca juga: Wagub Cok Ace: Kebijakan Swab dan Rapid Test Antigen untuk Gapai Sasaran yang Lebih Besar

Baca juga: Ahli Virologi Unud Ini Menilai Kebijakan Pemprov Bali Soal Penggunaan Rapid Test Antigen Terlambat

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Baca juga: Bawaslu Bali Minta Saksi di TPS Pilkada 2020 Harus Rapid Test, Begini Kata PDIP dan Golkar

Baca juga: Bawaslu Bali Minta Paslon Rapid Test Para Petugas yang Akan Jadi Saksi di TPS

Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.

Baca juga: Calon KPPS Pilkada Serentak 2020 di Bali Sempat Ada yang Tolak Rapid Test

UPDATE Covid-19 di Indonesia Per 16 Desember 2020

Kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 636.154 orang pada Rabu (16/12/2020). Jumlah tersebut didapatkan setelah ada penambahan sebanyak 6.725 kasus dalam 24 jam terakhir.

Dari total jumlah tersebut, ada 94.922 kasus aktif atau 14,9 persen dari yang terkonfirmasi positif, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.

Baca juga: Lakukan Penggantian Petugas yang Reaktif Setelah Rapid Test, Pjs Bupati Badung Apresiasi Langkah KPU

Dalam data yang sama, terdapat 521.984 orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19, setelah bertambah dalam 24 jam terakhir sebanyak 5.328 orang.

Sementara, kasus pasien meninggal dunia bertambah 137 orang, sehingga total saat ini menjadi 19.248 orang.

Lebih lanjut, penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 510 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen dan UPDATE 16 Desember: Ada 94.922 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved