Penanganan Covid
Satu Orang di Denda, Saat Tim Yustisi Laksanakan Sidak Prokes di Desa Tibubeneng Badung
Tim Yustisi Kabupaten Badung masih saja menemukan warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski sudah sering memberikan imbauan terkait adanya protokol kesehatan (prokes), namun Tim Yustisi Kabupaten Badung masih saja menemukan warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Warga yang tidak menggunakan masker itu pun terjaring sidak prokes yang dilaksanakan di Jalan Raya Padonan, Banjar Padonan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (17/12/2020).
Bahkan warga yang ditemukan tidak menggunakan masker sama sekali langsung diberikan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Badung, I Wayan Janoko.
Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Badung, I Wayan Janoko didampingi Kasat Binmas Polres Badung, AKP I Ketut Geniawan mengatakan, dalam sidak yang dilaksanakan, pihaknya mengaku masih saja menemukan warga yang sama sekali tidak menggunakan masker.
Baca juga: Arti Mimpi Rambut Berubah Warna Pertanda Datangnya Rezeki yang Akan Mengubah Gaya Hidup Anda
Baca juga: Desa Perancak Jembrana Miliki Ekowisata Hutan Mangrove
Baca juga: Bayern Muenchen Kalahkan Wolfsburg Berkat Dua Gol Lewandowski
"Satu warga yang kami temukan tidak menggunakan masker, dan langsung kami beri sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu," jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan kegiatan yustisi pendisiplinan prokes akan terus di gelar hingga masyarakat benar-benar paham pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.
"Kami, tim gabungan yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan instansi lainnya akan terus bergerak menindak tegas para pelaku pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Dijelaskan, langkah ini terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat.
Diharapkan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan dan ikut mencegah penyebaran Covid-19.
"Ini merupakan kegiatan rutin kita yang akan kita laksanakan sampai 31 Desember mendatang," ucapnya.
Dirinya juga mengakui, dalam sidak yang dilaksanakan, ada sebanyak 44 personil tim gabungan yang bergerak.
Banyaknya personil lantaran kini dibantu oleh pihak desa terutama Linmas.
"Di wilayah Tibubeneng kita bergerak tiga sampai empat kali dalam sehari. Sehingga kami berharap masyarakat sadar akan pentingnya prokes. Selain itu kasus Covid-19 di Badung biar cepat menurun," jelasnya.
Selain memberikan sanksi denda kepada satu warga, dirinya juga mengaku tim yustisi saat sidak menemukan 7 pelanggar prokes.
Satu orang di kenakan denda Rp. 100.000 sesuai peraturan Pemerintah Daerah, karena tidak memakai masker.
Sementara yang lainnya menggunakan masker tidak sampai menutup hidung.
"Yang menggunakan masker tapi tidak benar atau tidak menutupi hidung, kami beri sanksi sosial. Kami suruh mereka jongkok bangun atau push up," tungkasnya. (*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak