Penanganan Covid

Update Covid-19 di Bali 21 Desember 2020: Positif 135 Orang, Sembuh 118 Orang, dan Meninggal 1 Orang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Senin (21/12/2020)

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Senin (21/12/2020). 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Senin (21/12/2020). 

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 16.463 orang.

Dengan rincian, 16.429 WNI dan 34 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 135 orang.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meroket di DKI Jakarta, Total 163.111 Kasus, Anies Baswedan Buka Suara

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Bangli Bertambah Enam Orang

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 1.010 orang.

Yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan.

Juga dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 14.967 oran.

Dengan rincian 14.936 WNI dan 28 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 118 orang.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 486 orang.

Dengan rincian 483 WNI dan 3 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 1 orang. 

Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.

Baca juga: Benarkah Vaksin Sinovac Paling Lemah Dibandingkan Vaksin Covid-19 Lainnya? Begini Penjelasan BPOM

Baca juga: Enam Pasien Sembuh Covid-19 di Jembrana Dipulangkan

Pergu ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yangg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan

Dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian.

Seperti kita ketahui sebelumnya, ekonomi anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak adalah kunci utamanya.

Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun berada.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M", yakni Memakai masker di mana pun.

Terutama saat berada di tengah keramaian.

Baca juga: Berikut Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 soal Pengetatan Mobilitas Warga Selama Liburan

Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

Juga saat sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain.

Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat.

Karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit.

Serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di mana pun berada.

Covid-19 musuh tak kasat mata yang mengincar tiap momen kelengahan kita.

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19.

Baca juga: Lima Hari Dirawat, Pengusaha Muda di Jembrana Meninggal Karena Covid-19

Baca juga: 602 Orang Jalani Rapid Test Antigen di Pelabuhan Gilimanuk, Tiga Orang Terkonfirmasi Covid-19

Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved