Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Koster Minta Sistem Rujukan Bertingkat BPJS Kesehatan Direvisi

Tanggungan layanan fasilitas jaminan sosial BPJS Kesehatan di Indonesia selama ini menerapkan sistem layanan rujukan bertingkat.

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dokumentasi Pemprov Bali
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster menerima kunjungan Kerja Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Republik Indonesia, Mickael Bobby Hoelman dan Iene Muliati di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Senin (21/12/2020) sore   

"Data terpadu ini sangat diperlukan oleh Pemerintah dalam memberikan bantuan menghadapi pandemi. Data ini harus saling terkait satu sama lain. Jangan sampai ada yang tidak mendapat bantuan atau pertanggungan," jelas kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

Tak hanya sampai di situ, Koster juga mengusulkan satu kebijakan penting yang memihak para sulinggih/pemangku di masing-masing desa adat di Bali yang bekerja tanpa kenal waktu memuput upacara keagamaan untuk mendapatkan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tak hanya sulinggih atau pemangku, bisa juga pemuka agama yang lain agar mereka mendapat perhatian juga dari Pemerintah," tegas Koster didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya; dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra.

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Republik Indonesia, Mickael Bobby Hoelman menyampaikan apresiasi atas berbagai kebijakan serta langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di bidang sosial dan tenaga kerja.

Selain itu, ia juga mengapresiasi atas capaian program jaminan sosial di Provinsi Bali terutama dalam melindungi pekerja rentan sektor informal di masa pandemi Covid-19.

Jumlah kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) mencapai 8,44 persen yang melebihi rata-rata nasional 3,05 persen dan penerimaan iurannya pun mencapai 130 persen atau Rp 7,1 miliar dari target penerimaan iuran sebesar Rp 5,5 miliar.

Hoelman juga memberi perhatian khusus atas tren penurunan tajam kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Maret-November 2020 akibat adanya pandemi Covid-19.

Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya efek domino dengan melonjaknya pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT).

Dalam upaya merespon kondisi sosial ekonomi yang mengalami krisis maka BPJS Ketenagakerjaan membuat sebuah terobosan yang mengakomodir kebutuhan masyarakat rentan yang terdampak pandemi Covid-19, seperti pembagian paket yang berisi makanan bergizi, multivitamin, masker, APD, dan sembako. 

Selain itu, dibentuk juga Gerakan Nasional Lingkaran (Peduli Perlindungan Pekerja Rentan) untuk melindungi pekerja rentan yang diberikan kepada 52.020 pekerja sektor informal (segmen PBPU), yaitu pedagang besar, nelayan, dan petani yang diberikan secara bertahap oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bali pada September 2020.

Lebih lanjut, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 262.711 orang dengan nilai Rp 630.506.400.000,- yang datanya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. (*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved