Penanganan Covid

Operasi Tertib Masker di Jembrana, Petugas Jaring 9 Warga

Petugas Gabungan masih terus menggelar operasi tertib masker hingga Selasa (22/12/2020).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
istimewa
Petugas Gabungan menggelar operasi tertib masker hingga Selasa (22/12/2020), di Jalan Danau Buyan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Petugas Gabungan masih terus menggelar operasi tertib masker hingga Selasa (22/12/2020).

Sebanyak sembilan warga terjaring dalam operasi tertib masker tersebut.

Pada pagi tadi, petugas gabungan menggelar operasi tertib masker di Jalan Danau Buyan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.

Baca juga: Enam Pasien Sembuh Covid-19 di Jembrana Dipulangkan

Baca juga: Lima Hari Dirawat, Pengusaha Muda di Jembrana Meninggal Karena Covid-19

Baca juga: Sidak Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, 20 Pelanggar Terjaring

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, petugas gabungan terdiri dari Satpol PP TNI dan Polri yang langsung terjun ke titik-titik yang dicurigai terjadi kerumunan warga.

Petugas gabungan kemudian terjun dengan menggelar razia dengan membentangkan portal, bahwa ada operasi tertib masker.

Hingga terjaring sembilan warga yang tidak memakai masker dengan benar.

“Kami lakukan setiap hari baik pagi atau sore. Untuk hari ini kami menjaring sembilan orang warga,” ucapnya.

Baca juga: Pelanggar Masker Meningkat di Denpasar, 43 Orang Terjaring di Desa Pemecutan Kaja

Baca juga: 20 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Desa Ubung Kaja, Hingga Kini Denda Terkumpul Rp 69,6 Juta

Baca juga: Koster Minta Surat Edaran Mengenai Nataru Dijalankan dengan Tertib agar Tak Timbulkan Klaster Baru

Leo mengaku, bahwa operasi gabungan kerap kali dilakukan dengan 30-an personel yang menjaring warga memakai masker dengan tidak benar atau tidak menutup hidung dan mulut.

Mereka kemudian diminta untuk tidak mengulangi kesalahan atau hanya dibina dengan pendataan biasa saja.

Sebab, ketika dua kali melanggar maka akan langsung akan disanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

“Kami tetap kedepankan pembinaan. Tidak langsung sanksi, tapi ketika dua kali terjaring maka kami denda sebagai dukungan Perbup 36 tahun 2020 tentang kewajiban pemakaian masker saat keluar rumah. Hingga siang ini sudah ada sekitar 1780 warga yang terjaring,” bebernya. (*)

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved