Penanganan Covid
Operasi Tertib Masker di Jembrana, Petugas Jaring 9 Warga
Petugas Gabungan masih terus menggelar operasi tertib masker hingga Selasa (22/12/2020).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Petugas Gabungan masih terus menggelar operasi tertib masker hingga Selasa (22/12/2020).
Sebanyak sembilan warga terjaring dalam operasi tertib masker tersebut.
Pada pagi tadi, petugas gabungan menggelar operasi tertib masker di Jalan Danau Buyan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.
Baca juga: Enam Pasien Sembuh Covid-19 di Jembrana Dipulangkan
Baca juga: Lima Hari Dirawat, Pengusaha Muda di Jembrana Meninggal Karena Covid-19
Baca juga: Sidak Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, 20 Pelanggar Terjaring
Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, petugas gabungan terdiri dari Satpol PP TNI dan Polri yang langsung terjun ke titik-titik yang dicurigai terjadi kerumunan warga.
Petugas gabungan kemudian terjun dengan menggelar razia dengan membentangkan portal, bahwa ada operasi tertib masker.
Hingga terjaring sembilan warga yang tidak memakai masker dengan benar.
“Kami lakukan setiap hari baik pagi atau sore. Untuk hari ini kami menjaring sembilan orang warga,” ucapnya.
Baca juga: Pelanggar Masker Meningkat di Denpasar, 43 Orang Terjaring di Desa Pemecutan Kaja
Baca juga: 20 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Desa Ubung Kaja, Hingga Kini Denda Terkumpul Rp 69,6 Juta
Baca juga: Koster Minta Surat Edaran Mengenai Nataru Dijalankan dengan Tertib agar Tak Timbulkan Klaster Baru
Leo mengaku, bahwa operasi gabungan kerap kali dilakukan dengan 30-an personel yang menjaring warga memakai masker dengan tidak benar atau tidak menutup hidung dan mulut.
Mereka kemudian diminta untuk tidak mengulangi kesalahan atau hanya dibina dengan pendataan biasa saja.
Sebab, ketika dua kali melanggar maka akan langsung akan disanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
“Kami tetap kedepankan pembinaan. Tidak langsung sanksi, tapi ketika dua kali terjaring maka kami denda sebagai dukungan Perbup 36 tahun 2020 tentang kewajiban pemakaian masker saat keluar rumah. Hingga siang ini sudah ada sekitar 1780 warga yang terjaring,” bebernya. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak