Corona di Bali
Koster Minta Surat Edaran Mengenai Nataru Dijalankan dengan Tertib agar Tak Timbulkan Klaster Baru
Gubernur Bali, Wayan Koster mengingatkan agar SE tersebut dilaksanakan dengan tertib agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengingatkan agar SE tersebut dilaksanakan dengan tertib agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
Baca juga: 647 PPDN Masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, Lima Orang Reaktif
Baca juga: Menparekraf Siapkan Program Book Now Travel Later untuk Pemulihan Pariwisata, Seperti Apa?
Baca juga: Dihadapkan Pilihan Penanganan Covid-19 dan Pariwisata, Koster: Pemprov Bali Memilih Solusi Bijaksana
“Harus dilaksanakan dengan tertib supaya tidak ada klaster baru. Saya minta semua pelaku usaha destinasi wisata melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali 2021 dengan tertib dan disiplin,” kata Koster
Hal itu ia katakan saat menjadi inspektur upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2020 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru) di Lapangan Iptu Soetardjo Satbrimob Polda Bali, Denpasar, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Antisipasi Keramaian, Desa Adat di Klungkung Diminta Awasi Pantai Saat Akhir Tahun
Baca juga: Dilaksanakan di Semua Zona, Sekolah Tatap Muka di Bangli Direncanakan Mulai 4 Januari 2021
Baca juga: Gubernur Koster Ungkap Alasan Kebijakan Swab PCR dan Rapid Test Antigen Bagi PPDN yang Masuk Bali
Dalam kesempatan itu Koster hadir bersama sejumlah pejabat lain seperti Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra; Kepala BIN Daerah Bali, Brigjen Pol Bambang Yogaswara; Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama; Bendesa Agung MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dan pejabat terkait lainnya.
Dalam apel ini Koster melakukan cek pasukan berjalan kaki bersama Kapolda Bali dan Ketua DPRD Bali.
Selain itu Gubernur juga melakukan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan pasukan.
Baca juga: Soroti Kasus Covid-19 di Inggris, WHO Ungkap Belum Ada Bukti Virus Varian Baru Mematikan
Baca juga: Soal SE Nataru, Koster: Ada yang Keliru dan Membelokkan Kearah yang Menyesatkan
Operasi Lilin 2020 digelar selama 15 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.
Secara nasional operasi kali ini melibatkan 83.917 personel polisi, 15.842 personel TNI, serta 55.086 personel instansi lainnya.
Tampak petugas keamanan adat Bali atau pecalang juga mengikuti apel Operasi Lilin 2020 di Bali.
“Saya kira ini merupakan satu upaya untuk pengamanan agar perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar dan terutama sekali bisa mencegah penyebaran Covid-19,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini. (*)