Dilaksanakan di Semua Zona, Sekolah Tatap Muka di Bangli Direncanakan Mulai 4 Januari 2021
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) rencananya dibuka awal tahun 2021 mendatang.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) rencananya dibuka awal tahun 2021 mendatang.
Sejumlah persiapan diakui sudah dilakukan oleh masing-masing sekolah.
Kendati demikian, belum diketahui secara jelas apakah tenaga pendidik dan kependidikan wajib menjalani tes swab.
Baca juga: Gubernur Koster Ungkap Alasan Kebijakan Swab PCR dan Rapid Test Antigen Bagi PPDN yang Masuk Bali
Baca juga: Bupati Artha Pimpin Apel Pasukan Jelang Nataru, Pengecekan Akhir Pelaksaan Operasi Lilin
Baca juga: Tabanan Buka Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya, Kuota Siswa 50%, Guru Wajib Tes Swab dan Divaksin
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Nengah Sukarta mengungkapkan pelaksanaan PTM menunjuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 420/84843/Disdikpora tertanggal 26 Nopember 2020, Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali.
Dalam hal ini, PTM rencananya dilaksanakan pada awal semester genap yakni 4 Januari 2021 dan dapat dilaksanakan pada semua zona, baik zona hijau, kuning, orange, dan merah.
Baca juga: 6.000 Guru Bakal Dites Swab, Jelang Sekolah Tatap Muka di Buleleng
Baca juga: Tabanan Belum Pastikan Dimulainya Sekolah Tatap Muka, Disdik Akan Gelar Rapat dengan Stakeholder
Baca juga: Kontroversi Soal Ujian Sekolah tentang Anies Diejek Mega, Begini Tanggapan Disdik dan DPRD DKI
“Tentunya dengan tetap mempertimbangkan peta risiko penyebaran Covid-19. PTM hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah meng-input daftar periksa melalui dapodik,” jelasnya, Senin (21/12/2020).
Lebih lanjut disampaikan, hingga kini rata-rata sekolah telah mencukupi dari segi sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan PTM.
Pihaknya juga mengatakan dalam pelakasanaannya nanti, diperlukan kerja sama antara satuan pendidikan dengan satgas gotong-royong di wilayah desa tersebut.
Baca juga: DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Bangli Soal Penanganan Netralitas ASN Saat Pilkada
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Bangli Bertambah Enam Orang
Baca juga: Seorang Keponakan di Bangli Jadi Tersangka, Dua Pamannya Dianiaya hingga Bersimbah Darah
Tujuannya untuk mengantisipasi apabila di wilayah desa bersangkutan ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kepala sekolah langsung mengambil keputusan untuk menutup kembali sekolah itu, dan kembali pada pelajaran daring.
“Kepala sekolah tetap punya hak untuk menutup sekolah tersebut. Kepala sekolah juga wajib membuat pernyataan kesiapan, untuk mengontrol pelaksanaan PTM sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Kepala sekolah juga wajib melaporkan setiap kejadian jika terjadi suatu hal terdampaknya Covid-19 di wilayah sekolah tersebut,” jelasnya.
Pelaksanaan PTM wajib memberlakukan sif 50 persen tatap muka, dan 50 persen daring.
Sukarta menegaskan untuk sekolah yang padat siswa, persentasenya diatur 25 persen tatap muka dan 75 persen daring.
“Intinya tidak ada tempat berkerumun. Siswa tidak diperbolehkan singgah ke mana-mana, dan orang tua menjemput juga harus tepat waktu. Selain itu orang tua ketika mengantar anaknya ke sekolah juga tidak diperkenankan masuk ke halaman sekolah."
"Harapan kita jika anaknya sakit, lebih baik sekolah secara daring. Tinggal melapor ke kepala sekolah, dan kita akan layani,” tegasnya.
Sementara disinggung ihwal perlu dan tidaknya tes rapid ataupun swab bagi tenaga pendidik dan kependidikan, mantan Kadis Sosial Bangli itu mengaku belum mendapatkan arahan lebih lanjut.