Pilkada Serentak
DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Bangli Soal Penanganan Netralitas ASN Saat Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang terhadap Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang terhadap Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna.
Purna yang juga sebagai Teradu I sendiri disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Selain Purna, dua staf Bawaslu Bangli juga ikut disidang oleh DKPP RI. Keduanya yakni, S. M. Agus Juli Setyadhi sebagai Teradu II dan I Putu Semarabawa sebagai Teradu III.
Baca juga: Pilkada 2020 Telah Selesai, KPU Bali Tunggu Petunjuk Pusat Soal Baju Hazmat
Baca juga: Pelaksanaan Pilkada di Bali Dipuji KPU RI, Tingkat Parmas Secara Nasional Mencapai 75,77 Persen
Baca juga: DPRD Bangli Minta Bupati Terpilih Segera Bentuk Tim Transisi
Sidang itu sendiri digelar di Kantor KPU Provinsi Bali, pada Senin (21/12/2020), pukul 09.00 WITA. Dalam sidang dengan nomor perkara 154-PKE-DKPP/XI/2020 dipimpin langsung oleh Anggota DKPP RI, Dr. Ida Budhiarti.
Kemudian didampingi unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) masing-masing dari KPU Bali diwakili Gede John Darmawan; Bawaslu Bali diwakili Wayan Widyadana Putra; dan unsur masyarakat diwakili Dr. Ni Wayan Widhiastini.
Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Gede John Darmawan menjelaskan bahwa persidangan itu sendiri juga dihadiri secara virtual oleh Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna dua staf Bawaslu Bangli lainnya.
Baca juga: Seorang Keponakan di Bangli Jadi Tersangka, Dua Pamannya Dianiaya hingga Bersimbah Darah
Baca juga: APBD Bangli 2021 Telah Disahkan, Pengalokasian Dana Rp 85 Miliar Tunggu Hasil Kesepakatan Dewan
Baca juga: Polres Bangli Siagakan 157 Personel Selama Operasi Lilin Agung 2020
Lalu, pihak pengadu yakni I Putu Eka Saputra diwakili oleh para kuasa hukumnya yakni I Ketut Dody Arta Kariawan, I Wayan Eka Suwecantara, dan I Gede Putu Sudharma.
"Para pihak teradu semua hadir secara virtual, cuma satu yang hadir, karena ada yang reaktif saat rapid, begitu juga pengadu yang diwakili kuasa hukum," kata Komisioner KPU Bali ini.
Dalam sidang, Teradu I diduga tidak cermat dan profesional dalam menindaklanjuti temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 mengenai dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak yang diduga ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Baca juga: Kasus Kematian Bertambah Satu Orang di Bangli, 8 Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Para Teradu tidak dapat membedakan status pekerjaan Pengadu sebagai pegawai kontrak Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram yang diperbantukan di RSU Bangli dengan pegawai kontrak yang bekerja di Lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD," kata salah seorang tim kuasa Pengadu dalam sidang.
Pengadu juga mendalilkan ketidakcermatan Teradu I dalam menerbitkan surat keputusan Nomor: 027/K.BAWASLU.BA-02/HK/01.01/X/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Surat ini diduga tidak memiliki kepastian hukum sehingga Teradu II dan Teradu III tidak sah saat menjalankan tugasnya sebagai tim klarifikasi.
Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna menerangkan bahwa temuan pelanggaran nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepadanya 3 Oktober 2020.
Pihak yang diperiksa dalam perkara ini adalah I Dewa Made Wijaya dan I Putu Eka Saputra.
Namun setelah dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, ia dan semua Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli menyatakan hanya I Made Wijaya yang melanggar.