Permohonan Informasi Publik Tak Dibalas Gubernur Bali, Walhi Layangkan Surat Keberatan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dokumentasi Walhi Bali
Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama dan Sekjen Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali, Natri Krisnawan menunjukkan surat keberatan beserta tanda di terimanya yang diberikan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa (22/12/2020).

Surat keberatan itu disampaikan karena Gubernur Bali tidak membalas permohonan informasi publik dari Walhi Bali terkait permintaan salinan laporan final kajian bidang keamanan, identifikasi bahaya di areal pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.

Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, pihaknya mengirimkan surat permohonan informasi publik pada 7 Desember 2020.

Sejak hari itu, Gubernur Bali wajib membalas surat permohonan informasi publik Walhi Bali paling lambat 10 hari kerja.

Baca juga: Dilepas Koster di Rumah Jabatan, Bus untuk Uji Sampel Swab PCR dari BPPT Tiba di Bali

Baca juga: Frontier dan Walhi Bali Mengajukan Protes Atas Rencana Pengembangan RSUD Klungkung

Baca juga: Walhi Bali Tagih Salinan Ranperda RZWP3K ke Gubernur Koster

"Namun setelah 10 hari kerja lewat, Gubernur Bali tidak menanggapi surat permohonan informasi publik Walhi Bali. Atas hal tersebut, Walhi Bali mengirimkan surat pernyataan keberatan karena permohonan informasi publik Walhi Bali tidak ditanggapi," kata Untung Pratama melalui siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Rabu (23/12/2020).

Untung Pratama menegaskan, bahwa laporan final kajian bidang keamanan, identifikasi bahaya di areal pengembangan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu pada Kawasan Gunaksa Kabupaten Klungkung, termasuk dalam kriteria informasi publik.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Secara UU KIP, yang Walhi Bali minta termasuk informasi publik," jelas Untung Pratama.

Menurutnya, Walhi Bali dari awal sudah mengikuti proses rencana pengembangan Pusat Kebudayaan Bali terpadu yang digadang-gadang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Oleh karena itu, tidak alasan lagi bagi Gubernur Bali untuk tidak memberikan salinan dokumen yang diminta Walhi Bali.

Gubernur Bali, kata Untung Pratama, memiliki waktu 30 hari kerja untuk menanggapi surat keberatan Walhi Bali.

Apabila sampai 30 hari kerja lewat Gubernur Bali tidak menanggapi, pihaknya akan gunakan mekanisme yang diatur dalam UU KIP untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut.

“Gubernur Bali jangan mempersulit dan menutupi informasi publik," pinta Untung Pratama.

Sebelumnya, salah satu anggota tim penyusun AMDAL Pusat Kebudayaan Bali Terpadu, Abd. Rahman As-syakur menerangkan bahwa Pemprov Bali sudah memiliki kajian identifikasi bahaya pengembangan infrastruktur kebudayaan yang rencananya dibangun seluas lebih dari 300 hekatare tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved