Permohonan Informasi Publik Tak Dibalas Gubernur Bali, Walhi Layangkan Surat Keberatan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dokumentasi Walhi Bali
Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama dan Sekjen Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali, Natri Krisnawan menunjukkan surat keberatan beserta tanda di terimanya yang diberikan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster 

Hal itu diungkapkan pada pertemuan pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)/Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada 3 Desember 2020 lalu.

Setelah pertemuan ditutup, Untung Pratama langsung meminta kajian identifikasi bahaya pembangunan Pusat Kebudayaan Bali pada Abd. Rahman As-syakur, namun dia tidak berani memberikan dengan alasan takut disalahkan.

“Hal tersebut yang membuat kami mengajukan surat permohonan informasi publik," kata Untung Pratama.

Untuk diketahui, Pemprov Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman telah melakukan penetapan lokasi pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali.

Infrastruktur kebudayaan yang dibangun pada eks lahan galian C di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali itu dibangun dengan luas mencapai 334,62 hektare.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yang mencapai 334,62 hektare itu terdiri dari pemukiman Desa Tangkas eksisting (terpasang) mencapai 11,19 hekatare, penetapan lokasi (Penlok) tahap I seluas 110,31 hektare dan Penlok tahap II dengan luas 213,12 hektare.

"Secara konsep perencanaan, ada tiga konsep," kata Koster saat melakukan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Bali, Senin (16/11/2020).

Tiga konsep perencanaan yang dimaksud Koster yaitu konsep utama pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali dengan merencanakan tempat yang dapat menjadi inventarisasi warisan kebudayaan masa lalu.

Inventarisasi warisan kebudayaan masa lalu ini diintegrasikan dengan kebutuhan pengetahuan dan teknologi masa kini dan masa yang akan datang sehingga nilai-nilai luhur budaya dapat terwarisi secara berkelanjutan.

Koster menjelaskan, konsep pembangunan Pusat Kebudayaan Bali terdapat edukasi, konservasi, rekreasi, dan pembangunan ramah lingkungan yang berkelanjutan dan pembangunan terintegrasi berbasis IT.

Kemudian ada juga konsep infrastruktur terintegrasi dan ramah lingkungan, dengan adanya perhubungan darat berupa jalan, kereta, light rail transit (LRT) dan autonomous rail rapid transit (ART); perhubungan laut seperti Pelabuhan Gunaksa dan Marina; dan pengembangan infrastruktur yang aman dan ramah lingkungan.

Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu nantinya akan menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pembangunan infrastruktur kebudayaan itu rencananya akan dimulai dengan pembebasan lahan pada 2021 dan diharapkan selesai pada 2023 mendatang.

Pinjaman yang diberikan PT SMI dalam pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yakni sebesar Rp. 2,5 triliun dengan bunga nol persen dan mempunyai masa tenggang (gress period) selama dua tahun.

Dana ini bakal dicairkan melalui dua gelombang, yakni pada 2021 sebagai gelombang pertama sebesar Rp. 1 triliun dan pada gelombang kedua setahun berikutnya sebesar Rp. 1,5 triliun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved