Penanganan Covid

Satpol PP Buleleng Lakukan Pengawasan 24 Jam, Pastikan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Sejak tanggal 21 Desember hingga 4 Januari 2021 mendatang, Satpol PP Buleleng selama 24 jam penuh, melakukan pengawasan di sejumlah titik keramaian

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasat Pol PP Buleleng, Putu Artawan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejak tanggal 21 Desember hingga 4 Januari 2021 mendatang, Satpol PP Buleleng selama 24 jam penuh, melakukan pengawasan di sejumlah titik keramaian.

Pengawasan dilakukan agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan (prokes), selama suasana Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kasat Pol PP Buleleng, Putu Artawan dikonfirmasi Rabu (23/12/2020) mengatakan, pengawasan ketat dilakukan oleh pihaknya di eks Pelabuhan Buleleng, Taman Yowana Asri Banyuasri, Taman Kota Singaraja, serta di Pantai Penimbangan.

Dimana jumlah personel yang dilibatkan mencapai 69 orang, bersinergi juga dengan sejumlah anggota TNI-Polri, serta Dinas Perhubungan Buleleng.

Baca juga: Mulai 24 Desember 2020, Satpol PP Gianyar Jaga Ketat Objek Wisata di Gianyar

Baca juga: Kunjungan DTW di Bali Diprediksi Meningkat Saat Nataru, Pendisiplinan Prokes Masif Dilakukan

Baca juga: Cegah Klaster Covid-19 Nataru, Pangdam IX/Udayana Perintahkan Prajurit Jalani Tes Swab PCR

"Kegiatan yang kami lakukan khusus di Pol PP, memantau masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar, serta mengurai kerumunan. Apabila ditemukan ada yang melanggar, sesuai (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi denda," tegasnya. 

Selain pengawasan protokol kesehatan, Artawan juga menyebut pihaknya juga akan mengawasi agar masyarakat tidak menyelenggarakan pesta tahun baru menggunakan petasan atau kembang api, sesuai SE Gubernur Nomor 2021 tahun 2020.

"Untuk pengawasan di masing-masing rumah warga memang agak sulit dilakukan mengingat jumlah personel kami terbatas. Namun kami juga akan berusaha mengawasi semampu kami. Sementara yang jadi fokus kami di tempat-tempat keramaian itu," ucapnya. 

Disisi lain, sejak Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan diberlakukan pada 7 September hingga saat ini, ada 465 orang yang terkena sanksi denda Rp. 100 ribu, karena tidak menggunakan masker sama sekali.

Selain itu juga ada 1.374 orang yang diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar.

Terpisah, Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pihaknya memang tidak menutup Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun eks Pelabuhan Buleleng selama tahun baru.

Namun masyarakat dilarang untuk melakukan perayaan serta menyalakan kembang api, petasan atau mercon di wilayah tersebut.

"Kalau melakukan perayaan tidak boleh. Kan tidak ada izin. Kalau hanya datang satu atau dua orang, duduk di tempat itu ya tidak apa-apa. Satpol PP dan TNI-Polri akan mengawasi," singkatnya. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved