Penanganan Covid

Sidak Masker di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Jaring 21 Pelanggar

Pada Rabu (23/12/2020), tim yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker.

Satpol PP Denpasar
Foto sidak protokol kesehatan di Desa Pemecutan Kelod Denpasar, Rabu (23/12/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada Rabu (23/12/2020), tim yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker.

Pelaksanaan sidak kali ini dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali.

Operasi ini melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, juga didukung Perbekel dan perangkat Desa Pemecutan Kelod.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya menjaring sebanyak 21 pelanggar.

Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Denpasar Innovation Day 2021 Tetap Digelar, Perebutkan Hadiah hingga 25 Juta

Baca juga: Masih Banyak Pelanggar, 29 Orang Terjaring Razia Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar

Baca juga: Operasi Tertib Masker di Jembrana, Petugas Jaring 9 Warga

Di mana ada satu orang pelanggar merupakan warga negara asing atau bule.

Bule ini, menurut Sayoga, menggunakan masker di dagu sehingga hanya diberikan sanksi administrasi saja.

“Kami menjaring 21 pelanggar, di mana sebanyak 11 orang kami denda karena tidak menggunakan masker,” katanya.

11 pelanggar tersebut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp. 100 ribu.

Sayoga mengatakan, penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Sementara itu, 10 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved