Corona di Bali
Masih Banyak Pelanggar, 29 Orang Terjaring Razia Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar
Pada sidak yang digelar Selasa (22/12/2020) di Kelurahan Padangsambian, ditemukan sebanyak 29 orang pelanggar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Walaupun dilaksanakan sidak masker setiap hari, namun jumlah pelanggar masker masih banyak di Denpasar.
Pada sidak yang digelar Selasa (22/12/2020) di Kelurahan Padangsambian, ditemukan sebanyak 29 orang pelanggar.
Operasi ini dipusatkan di simpang Jalan Mahendradata – Jalan Gunung Gede dengan melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri juga didukung Lurah dan perangkat Kelurahan Padangsambian.
Baca juga: Satpol PP Badung Ancam Akan Ambil Petasan dan Kembang Api Ketika Ditemukan Saat Sweeping
Baca juga: Tes Antigen Gratis untuk Angkutan Logistik di Pelabuhan Gilimanuk, Ini Tarif Tes Antigen untuk Umum
Baca juga: Kawal SE Gubernur Soal Nataru, Aparat dan Desa Adat di Sukawati Atensi Objek Pantai
“Kami menjaring 29 pelanggar, di mana sebanyak 15 orang kami denda karena tidak menggunakan masker,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
15 pelanggar tersebut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Operasi Tertib Masker di Jembrana, Petugas Jaring 9 Warga
Baca juga: Kerja Sama 2 Hotel untuk Isolasi Mandiri Covid-19 Berakhir, Pemkab Gianyar Tunggu Koordinasi Pemprov
Baca juga: Koster Minta Surat Edaran Mengenai Nataru Dijalankan dengan Tertib agar Tak Timbulkan Klaster Baru
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sementara itu, 14 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.
Baca juga: Bupati Artha Pimpin Apel Pasukan Jelang Nataru, Pengecekan Akhir Pelaksaan Operasi Lilin
Baca juga: Dihadapkan Pilihan Penanganan Covid-19 dan Pariwisata, Koster: Pemprov Bali Memilih Solusi Bijaksana
Baca juga: Pimpinan DPRD Karangasem Ajak Warga Tetap Waspada dan Ikuti Prokes Saat Natal dan Tahun Baru 2021
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.