Natal dan Tahun Baru
Polri-TNI Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri, Jangan Ada Party dan Petasan di Tabanan
Polres Tabanan bersama Kodim 1619/Tabanan bersinergi untuk menindak tegas pelanggar SE Gubernur Bali dan Maklumat Kapolri Nomor 4 Bulan Desember 2020
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P. S. Siregar didampingi Dandim 1619/Tabanan, Letkol Inf Toni Sri Hartanto saat memberikan keterangan terkait pengamanan Nataru di Gereja Santa Maria Imaculata Tabanan, Jumat (25/12/2020).
"Kita sudah bentuk satgas enforce untuk mengantisipasi adanya kerumunan di fasilitas umum terutama objek wisata. Kita juga lakukan monitoring selama 24 jam bersama tim gabungan setiap harinya," tegasnya.
Menurutnya, selama ini masyarakat sudah tertib menerapkan prokes 3M. Namun jika adanya kerumunan kita akan tegur dengan cara yang humanis.
"Jika kita temukan kita langsung tindaklanjuti agar tidak berkerumun dan menjaga jarak. Kami imbau untuk terapkan prokes 3M dimanapun dan kapanpun agar kita bisa bersama-samaa melewati pandemi ini," tandasnya. (*)