Berita Tabanan
Randy Pasok Tembakau Gorila ke Tiga Temannya, Berdalih Hanya untuk Senang-senang
Sebanyak 18 paket tembakau gorila dan tiga orang mengenakan baju tahanan diperlihatkan Satresnarkoba Polres Tabanan di halaman Mapolres Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Sebanyak 18 paket tembakau gorila dan tiga orang mengenakan baju tahanan digeber Satresnarkoba Polres Tabanan di halaman Mapolres Tabanan, Senin (28/12/2020).
Polisi mengungkapkan, mereka seluruhnya konsumsi barang terlarang tersebut dengan dalih hanya ingin happy-happy saja.
Terlebih lagi, mereka ini anak geng motor.
"Untuk pelaku yang dibawah umur ini, untuk hukumanya masih dalam proses penyidikan namun tetap ditahan dan berkoordinasi dengan orang tua," terangnya.
Sedangkan terhadap 3 pelaku lainnya, mereka disangkakan pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Kita juga tetap berkoordinasi kepada 3 pelaku yang masih pelajar ini kepada orang tuanya agar secara ketat mengawasi anaknya," tegasnya.(*)