Natal dan Tahun Baru

Pergantian Tahun, Satpol PP Badung Siap Bubarkan Kerumunan dan Hentikan Kegiatan Lewat Jam Malam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan terus memantau kerumunan yang ada di wilayahnya saat malam pergantian tahun pada Kamis

Istimewa
Satpol PP Badung bersama Aparat terkait dari TNI/Polri saat melaksanakan pemantauan dan membubarkan kegiatan yang sudah lewat batas waktu di wilayah Desa Petitenget Canggu, Rabu (30/12/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan terus memantau kerumunan yang ada di wilayahnya saat malam pergantian tahun pada Kamis (31/12/2020).

Tim Penegak Perda Badung memastikan akan membubarkan jika ditemukan ada kerumunan. 

Selain itu pula juga akan memberhentikan kegiatan yang lewat batas waktu yang telah ditentukan.

Semua itu pun sesuai dengan Surat Gubernur Bali nomor 880/SatgasCovid-19/XII/2020 tentang pengendalian aktivitas masyarakat.

Baca juga: Akhir Tahun, Manager Operasional Tiara Dewata Akui Terjadi Penurunan Pengunjung hingga 50 Persen

Baca juga: Polres Tabanan Kerahkan Semua Personel Jaga Keamanan Malam Tahun Baru

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung Patroli di Kawasan Badung dan Denpasar

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan semua itu sesuai arahan pimpinan.

Bahkan sudah dilaksanakan dari Selasa (29/12/2020) lalu. 

"Untuk memantau kerumunan kita sudah laksanakan dari Selasa lalu. Namun untuk penghentian kegiatan, yang melebihi batas waktu kita sudah laksanakan dari Rabu (30/12/2020) malam," ujarnya.

Birokrat asal Denpasar itu mengatakan Satpol PP bertugas untuk  mengamankan, menerapkan dan memberi penindakan terhadap pelanggaran.

Baca juga: Tegaskan Tidak Ada Perayaan Menjelang Pergantian Tahun, Beberapa Lokasi Keramaian Siap Dipantau

Baca juga: Koster Batasi Jam Malam 4 Hari, Selama Liburan Tahun Baru, Cegah Penyebaran Covid-19

Baca juga: Liburan Tahun Baru, Koster Batasi Aktivitas Masyarakat Sampai Jam 11 Malam Selama Empat Hari

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Badung.

"Kalau lewat pukul 23.00 wita, harus dibubarkan dan menghentikan kegiatan yang melanggar surat gubernur," akunya.

Pihaknya juga mengakui, penindakan tegas yang dilakukan juga dilakukan aparat terkait seperti jajaran TNI maupun Polri, termasuk linmas dan pecalang.

Pemberitahuan juga dilakukan melalui Vidcon secara langsung

Baca juga: Pastikan Penerapan Prokes Jelang Pergantian Tahun, Sekda Badung Langsung Turun Pantau Tempat Wisata

Baca juga: Dukung Pemerintah Tutup Pintu Masuk untuk WNA, PHRI Badung Sebut Pengaruh Bagi Bali Sedikit

Baca juga: Meski 90 Persen Sekolah di Badung Siap Tatap Muka, Tapi Ditunda dengan Berbagai Pertimbangan Ini

"Barusan pada vidcon bersama aparat se-Bali yang dipimpin oleh Bapak Sekda Bali selaku Ketua harian Satgas Penanggulanan Covid  Bali, ditegaskan lagi kepada semua jajaran TNI, Polri, Pol PP, BPBD, Linmas dan Pecalang untuk bergerak membubarkan kerumunan."

"Selain itu menghentikan kegiatan yang melanggar surat gubernur dan memberikan sangsi administrasi sesuai Pergub Bali No 46 dan Perbup Badung No 52 th 2020," jelasnya.

Pihaknya pun mengaku, pelaksanaan sidak dan pemantauan akan dilaksanakan sampai Sabtu (2/1/2021) mendatang. Sesuai surat yang dikeluarkan Gubernur Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved