Tarif Baru BPJS Kesehatan Kelas III yang Naik Mulai Hari Ini Jumat 1 Januari 2021

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021). Dengan begitu, tarif BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.

BPJS Kesehatan
Tangkapan layar poster registrasi ulang BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021) 

TRIBUN-BALI.COM – Iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021).

Dengan begitu, tarif BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.

Sehingga dari hitungan tersebut, kenaikannya Rp 9.500 per bulan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.

Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.

Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Koster Minta Sistem Rujukan Bertingkat BPJS Kesehatan Direvisi

Baca juga: BPJS Kesehatan Terbitkan Pandawa, Layanan Tanpa Tatap Muka

Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun.

Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

 Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.

 Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

 Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Peleburan Kelas Mundur

Baca juga: 32 Juta PBI BPJS Kesehatan Akan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya

Baca juga: Subsidi Pemerintah Diturunkan, Iuran Peserta Mandiri Kelas III BPJS Kesehatan Bakal Naik pada 2021

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved