Berita Denpasar
1 Pelanggar Membuang Sampah Sembarangan Diamankan Petugas Desa Dauh Puri Kelod, 6 Januari Disidang
Tim Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar mengamankan 1 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal pembuangan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
DLHK Denpasar
Penertiban 1 orang masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan PB. Sudirman Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, Jumat (1/1/2021)
Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2, sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan menjalani sidang yang dijadwalkan pada 6 Januari 2021 mendatang.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar
Yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan, serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” katanya. (*)