Berita Denpasar

1 Pelanggar Membuang Sampah Sembarangan Diamankan Petugas Desa Dauh Puri Kelod, 6 Januari Disidang

Tim Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar mengamankan 1 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal pembuangan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
DLHK Denpasar
Penertiban 1 orang masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan PB. Sudirman Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, Jumat (1/1/2021) 

Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2, sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan menjalani sidang yang dijadwalkan pada 6 Januari 2021 mendatang.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar

Yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan, serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved