Berita Gianyar
Pemkab Gianyar Tak Lagi Tanggung BPJS Kesehatan Perbekel dan Perangkatnya
Dalam memaksimalkan program Bantuan Kesehatan (BK) gratis Pemkab Gianyar, dan efisiensi anggaran di tengah merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam memaksimalkan program Bantuan Kesehatan (BK) gratis Pemkab Gianyar, dan efisiensi anggaran di tengah merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar pasca pandemi Covid-19, Pemkab Gianyar tidak lagi menanggung BPJS Kesehatan para perbekel beserta perangkat desanya.
Informasi dihimpun Tribun Bali, Selasa (5/1/2021), di awal tahun 2021, Pemkab Gianyar tengah merombak berbagai pengeluaran.
Kondisi ini disebabkan karena PAD Gianyar tidak memenuhi target dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Program Pelatihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Tabanan Diserbu Pelamar, Peminat Barista Membludak
Baca juga: DLH Karangasem Pangkas Dahan Pohon, Tekan Kasus Pengendara Tertimpa Pohon
Baca juga: Pratima dan 9 Senjata Nawa Sanga di Pura Penataran Rambut Siwi Hilang, Diduga Dibobol Maling
Selain melakukan efisiensi dalam belanja pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar, rasionalisasi anggaran juga berdampak ke aparatur dan perangkat desa.
Per Januari 2021 ini, mereka yang seharusnya mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan karena termasuk sektor pekerja, kini pengobatannya dialihkan ke BK.
"Selama ini kan aparat desa, kepala desa, klian, dan pegawainya ditanggung oleh pemberi kerja karena kami pekerja di bawah Pemkab. Nah 2021 ini tanggungan itu diputus oleh pemkab karena alasan anggaran. Sementara, kalau mau mandiri, secara regulasi tidak boleh karena kami tercatat dalam segmen pekerja," ujar seorang sumber.
Baca juga: Ditujukan untuk Usia 18 - 59 Tahun, Jembrana Akan Terima 90 Ribu Vaksin
Baca juga: Security Siap Jaga 24 Jam untuk Pengamanan Vaksin Covid-19 di UPT IFK Badung
Baca juga: Polsek Pupuan Bersama Satgas Desa Melakukan Kegiatan Sterilisasi Rumah Warga Terpapar Covid-19
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah mengetahui hal tersebut.
Bahkan selama ini, banyak dari aparatur dan perangkat desa ini yang menanyakan ke pihaknya.
Sebab tak sedikit dari mereka yang saat ini tengah dirawat dan ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain itu, mereka yang diputus pembiayaannya juga meminta solusi supaya bisa membuat BPJS Kesehatan secara mandiri.
Namun secara aturan, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Baca juga: Terbanyak di Bali, Denpasar Dijatah 9 Ribu Dosis Vaksin Covid-19, Dilakukan di 11 Puskesmas & 2 RS
Baca juga: Tulang Kerangka Manusia di Hutan Lindung Pupuan Dievakuasi lewat Jalur Baru
Baca juga: ASN di Gianyar Belum Gajian, Rp 54 M Sudah Masuk ke Kas Daerah
"Sesuai dengan Permendagri No. 119 Tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran Iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, sudah jelas dinyatakan bahwa mereka selaku pekerja wajib dibayarkan oleh pemberi kerjanya, jadi mereka tidak dapat didaftarkan menjadi peserta mandiri karena beda segmen, kita wajib mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, Dewa Ngakan Putu Adi mengatakan, pemutusan tanggungan BPJS Kesehatan para perbekel dan perangkat desa di Kabupaten Gianyar di tahun 2021 ini merupakan kebijakan Bupati Gianyar.
Baca juga: Pergi dari Rumah Tanpa Pamitan, Kumara Ditemukan Mengambang di Bendungan Dekat Kampus Unud Jimbaran
"Terkait dengan perbekel, perangkat desa dan staf desa untuk tahun 2021 Bapak Bupati memiliki kebijakan bahwa untuk jaminan kesehatannya dialihkan melalui program Bantuan Kesehatan yang dianggarkan di APBD Kab Gianyar," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, selama menggunakan program BK ini, mereka bisa berobat di setiap rumah sakit pemerintah dengan berbagai jenis keluhan.
"Para perbekel, perangkat desa, staf desa ditanggung untuk pengobatan cuci darah dll di Puskesmas Wilayah Gianyar, Rumah Sakit Payangan, RSU Sanjiwani, RSUP Sanglah, Rumah Sakit Indra Denpasar, Rumah Sakit Jiwa Bangli. Di samping itu para perbekel, perangkat desa staf desa mendapatkan pula fasilitas general chek up sekali dalam setahun," ujarnya. (*)