Penanganan Covid

Tim Gabungan Mengamankan Ratusan Pelanggar Prokes di Karangasem

Tim gabungan mengamankan sekitar 227 pelanggar protokol kesehatan (prokes) setelah Natal serta jelang pergantian tahun baru

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tim gabungan mengelar operasi penegakan serta pengawasan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Karangasem setelah Natal dan Tahun Baru - Tim Gabungan Mengamankan Ratusan Pelanggar Prokes di Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI, mengamankan sekitar 227 pelanggar protokol kesehatan (prokes) setelah Natal dan jelang pergantian tahun baru.

Ratusan pelanggar ini diamankan di tempat-tempat wisata serta di tempat keramaian di Kabupaten Karangasem, Bali.

Informasi di lapangan, pelanggar protokol kesehatan yang diamankan terhitung sejak 24 Desember sampai 4 Januari 2021.

Dari ratusan yang ditindak, sekitar 2 orang diberikan sanksi berupa denda, 15 orang diberi sanksi penundaan pelayanan admistrasi, dan sisanya sekitar 210 diberikan pembinaan lisan. 

Baca juga: 15 Pelanggar Terjaring Sidak Prokes Malam di Angkringan hingga Coffe Shop di Denpasar

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Klungkung Ditunta Sepekan, Disdik Matangkan Penerapan Prokes

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Bali Picu Pelanggaran Prokes, Sekda Bali Minta Awasi Sejumlah Titik Rawan

Kabid Penegakan Undang-Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta mengatakan, pelanggar prokes yang diamankan tersebar di delapan Kecamatan.

"Sidak dilakukan Satpol PP bergabung dengan Koramil, Polisi dan pecalang,"ungkap Aditya Sugiarta, Selasa (5/1/2021).

Mantan pegawai DPRD Kabupaten Karangasem ini mengatakan, seandainya di kalkulasi keseluruhan, jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai angka sekitar 3.900 orang.

Dengan rincian kegiatan sidak bulan September 2020 jumlah pelanggar perorangan mencapai sekitar 757 orang.

"Dari 757 pelanggar di bulan September, 614 orang diberi sanksi berupa penundaan pelayanan administrasi, dan 143 orang dibina dengan lisan. Sedangkan sanksi denda nihil,"ungkap Aditya, pejabat asal Desa Bukit.

Operasi Oktober 2020 mengamankan sekitar 1.328 orang.

Sanksi berupa penundaan pelayanan administrasi 415 orang, dibina lisan 791orang, serta sanksi denda 32 orang.

November 2020, 1.118 orang, sanksi penundaan pelayanan 103 orang, dibina lisan 1.009 orang, dan sanksi denda 6 orang.

"Kegiatan bulan Desember 2020, pelanggaran perorangan sekitar 809 orang. Sanksi penundaan pelayanan administrasi 79 orang, dibina lisan 726 orang, serta sanksi berupa denda 4 orang,"tambah Adit. 

Ditambahkan, operasi akan terus dilakukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Karangasem.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Bali Picu Pelanggaran Prokes, Sekda Bali Minta Awasi Sejumlah Titik Rawan

Baca juga: Ada 5 Tusukan Mematikan di Dada Teller Bank yang Tewas Itu, Ngaben Bakal Dilakukan Sesuai Prokes

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditentukan.

Harapannya penyebaran Covid-19 di Bumi Lahar makin berkurang dan kasusnya bisa ditekan.

"Warga harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Seperti mengenakan masker, jaga jarak, dan berprilaku hidup sehat serta bersih sesuai SOP Kementerian Kesehatan,"imbuh Aditya Sugiarta.

Mereka yang ditemukan tidak memakai masker akan di sanksi tegas oleh petugas gabungan. 

Untuk diketahui, penerapan operasi pengawasan dan penegakan hukum lebih condong melakukan pendekatan persuasif ke pelanggar.

Sesuai Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati.

Seandainya bersangkutan ditemukan melanggar kembali akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan ditentukan.(*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved