Corona di Bali

BREAKING NEWS: Pemerintah Akan Berlakukan PSBB di Denpasar 11-25 Januari 2021

Tanggal 11-25 Januari 2021 pemerintah akan memberlakukan PSBB di Bali, salah satunya yang terkena adalah Denpasar,

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. Tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 ini, pemerintah akan memberlakukan PSBB di Bali, salah satunya yang terkena, yaitu Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 ini, pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.

PSBB ini akan berlaku untuk daerah di Jawa dan Bali.

Salah satu daerah di Bali yang terkena PSBB ini, yakni Kota Denpasar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto.

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dilakukan di Jawa-Bali 11-25 Januari, Bali Khusus 2 Wilayah Ini

Baca juga: Terkini, Gubernur Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta hingga 17 Januari 2021

Sesuai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/1/2021).

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (6/1/2021), mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini.

Apalagi sebelumnya, Denpasar sudah sempat menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai.

Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran, di mana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai.

Sementara itu, penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.

Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini masih menggunakan sistem daring.

Baca juga: Gubernur Bali Menilai Denpasar Belum Optimal dalam Penanganan Covid-19, Ini Sebabnya

Baca juga: Libur Nataru, per Hari 20.000 Wisatawan Masuk Bali, Cok Ace Sebut Pencegahan Klaster Covid-19 Lancar

“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.

Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.

“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan.

Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita.

Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua satgas sambil menunggu juknis dari pusat,” katanya.

Sampai saat ini, menurut Dewa Rai belum ada surat resmi, baik itu juknis maupun juklak terkait pelaksanaan PSBB khususnya di Denpasar ini.

Pihaknya juga akan melakukan pemberitahuan atau sosialisasi kepada semua warga Denpasar.

Termasuk kepada pengelola pusat perbelanjaan.  

Adapun hal yang ditetapkan dalam rencana PSBB itu, yakni Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

Untuk sektor esensial tetap beroperasi 100%.

Baca juga: Persiapan RSUP Sanglah Sambut Kedatangan Vaksin Covid-19

Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Siap Divaksin Covid-19 Pertama, DPRD Minta Disuntik Belakangan

Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00 Wita.

Kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%.

Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

Kriteria Wilayah yang Dibatasi

Dikutip dari Tribunnews, dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021), Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Berharap penurunan virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin," ujarnya. 

Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 pencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.

Sedangkan angka kesembuhan di Indonesia berada di atas rata-rata global sebesar 82% dan fatality rate sebesar 3%.

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar 5 Januari: Pasien Sembuh Bertambah 29 Orang, Kasus Positif 50 Orang

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Baru Dilakukan Setelah Dapat Izin Edar BPOM dan Fatwa Halal MUI

Berdasarkan data di atas menjadi dasar pembatasan yang akan dilakukan dengan kriteria berikut.

1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3%.

2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82%.

3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14%.

4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70%.

Jenis aturan pembatasan meliputi sebagai berikut.

1 Pembatasan dit tempat kerja dengan WFH sebesar 75% dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan dipusat perbelanjaan sampai 19.00.

5. Tempat makan dan minum maksimal diisi 25% dan pemesanan makanan melalui away atau delivery tetap diizinkan

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved