Corona di Bali
Pimpinan DPRD Usul Syarat Masuk Bali Diperketat selama PSBB, Harus Tes Swab Baik Jalur Darat & Udara
agar syarat masuk Bali bisa diperketat lagi dengan mencantumkan surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan swab test
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Pusat menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 di seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Terkait aturan tersebut direspons oleh kalangan Legislatif di Bali.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bali Tjok Gde Asmara Putra Sukawati dalam menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat tersebut.
Baca juga: Sugawa Korry Minta Masyarakat Menerima dan Bersabar Soal Keputusan PSBB Jawa-Bali
Tjok Sukawati menyatakan pihaknya tak keberatan dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kalau memang itu perlu, dan kita lihat peningkatan kasus (positif) tak masalah. Apalagi kan mau divaksin,” ujarnya, Rabu (6/1/2020).
Ia juga meminta agar syarat masuk Bali bisa diperketat lagi dengan mencantumkan surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan swab test baik melalui jalur darat maupun udara.
Selama ini penerapan Rapid Tes dianggap kurang efektif dan akurat sebagai syarat untuk masuk Bali, khususnya lewat jalur darat.
Pasalnya besar kemungkinan, dari hasil Rapid Tes dinyatakan non reaktif, namun bisa jadi positif saat dilakukan swab test maupun PCR.
“Hanya PCR saja yang bisa memastikan apakah positif atau negatif. Kalau pakai Rapid tes, dia non reaktif tapi ternyata positif. Bisa saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPC Demokrat Gianyar ini mengingatkan agar penerapan PSBB tersebut tak sekedar aturan belaka. Namun, juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat.
“Kalau PSBB yang diterapkan tapi orang yang datang tidak pakai swab, ya sama saja dengan bohong,” pungkasnya.
Masyarakat Diminta Menerima dan Bersabar
Seperti diberitakan, Pemerintah pusat akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Jawa dan Bali.
Ini seperti diungkap oleh Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto.
Baca juga: Terkait PSBB Jawa dan Bali, Pemkab Badung Masih Menunggu Arahan Pemprov