Corona di Bali
Habis PKM Terbitlah PSBB, Dewa Gede Rai: Pintu Masuk Denpasar Tidak Dijaga Seperti Saat PKM
Tak seperti saat pelaksanaan PKM, pada pelaksanaan PSBB ini tak ada penjagaan atau pengetatan masuk ke Kota Denpasar layaknya saat PKM.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Denpasar akan dilaksanakan pada 11 – 25 Januari 2021.
Namun tak seperti saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan penjagaan pada pintu masuk Kota Denpasar.
Pada pelaksanaan PSBB ini tak ada penjagaan atau pengetatan masuk ke Kota Denpasar layaknya saat PKM.
“Pintu masuk tidak dijaga seperti saat PKM karena di instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (7/1/2021) siang.
Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid antigen dengan hasil negatif.
Baca juga: TERKINI: PSBB Berlaku 11-25 Januari 2021 di Denpasar, Warung Buka Sampai Pukul 21.00 Wita
Sementara itu, sesuai surat dari Mendagri, batas operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, sehingga untuk pusat perbelanjaan di Denpasar buka hingga pukul 20.00 Wita.
Untuk warung, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Saat ini pihaknya pun tengah melakukan penyusunan semacam surat edaran.
Selain itu, aturan atau edaran yang dibuat ini hampir sama isinya dengan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Hanya saja ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita.
“Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
Baca juga: TERKINI Hampir 10 Bulan Mengarungi Pandemi, PSBB Jawa-Bali Bakal Lebih Ketat? Jokowi: Hati-hati
Sementara itu, untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi.
Sementara untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan izin jika membandel.
Kasus Covid-19 Naik Dua Pekan Terakhir
Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 harian di Kota Denpasar awal tahun 2021 ini terus mengalami peningkatan.
Tercatat peningkatan kasus positif paling tinggi terjadi pada tanggal 5 Januari 2021 dengan jumlah kasus sebanyak 50 orang.
Secara umum, sejak tanggal 1 hingga 6 Januari 2021 jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan dengan total kasus selama 6 hari yakni 242 kasus.
Selain itu, selama enam hari ini jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal sebanyak 4 orang.
Baca juga: PSBB Jawa-Bali Berpotensi Menurunkan Kunjungan Wisatawan, PHRI Sebut Tak Ada Pilihan Lain
Adapun peningkatan kasus tersebut yakni, tanggal 1 Januari terjadi 17 kasus positif, tanggal 2 Januari naik menjadi 41 kasus, tanggal 3 Januari sebanyak 39 orang, tanggal 4 Januari sebanyak 46 orang, tanggal 5 Januari sebanyak 50 orang dan tanggal 6 Januari sebanyak 49 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, pun mengakui bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan.
Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya cukup tinggi ini.
Pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi mengikuti protokol kesehatan.
Selain itu, walaupun saat ini sudah ada vaksin yang telah didistribusikan, pihaknya berharap agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan.
Selain itu, ia menambahkan walaupun nantinya sudah divaksin, masyarakat tak terstigma bahwa jika sudah divaksin tak perlu menerapkan protokol kesehatan.
“Walaupun sudah divaksin Covid-19 masyarakat harus tetap pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Protokol kesehatan harus terus diikuti dan disiplin,” kata Dewa Rai, Kamis (7/1/2021).
Ia juga mengatakan, saat ini tingkat hunian ruang isolasi di RSUD Wangaya juga mengalami peningkatan.
Dimana saat ini tingkat hunian ruang isolasi mencapai 70 persen.
Dengan adanya peningkatan tingkat hunian ini, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)