Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Ini Hal-Hal Yang Perlu Diketahui

Dia pun mengumumkan, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama 15 hari, yakni pada 11-25 Januari 2021

Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS
Ilustrasi PSBB 

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Airlangga menegaskan, rangkaian pembatasan kegiatan masyarakat bukan untuk melarang kegiatan yang ada.

"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hal yang Perlu Diketahui soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved