Corona di Indonesia
TERKINI Hampir 10 Bulan Mengarungi Pandemi, PSBB Jawa-Bali Bakal Lebih Ketat? Jokowi: Hati-hati
Setelah kurang lebih 10 bulan mengarungi masa pandemi Covid-19, kini pemerintah bersiap menerapkan PSBB untuk Pulau Bali dan Jawa.
Bali Tunggu Arahan Pusat
Terkait rencana pemberlakuan PSBB ini, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan, Pemprov Bali hingga tadi malam masih menunggu surat arahan dari pemerintah pusat.
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyebutkan surat yang ditunggu adalah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami masih menunggu surat itu malam ini (tadi malam, red). Seperti apa bunyi suratnya, kami semua sekarang standby,” katanya saat dihubungi Tribun Bali via sambungan telepon, Rabu (6/1/2020) malam.
Cok Ace menegaskan, Pemprov Bali belum bisa banyak berkomentar karena belum adanya surat dari Mendagri.

Jika surat arahan dan keputusan sudah datang dari pusat, barulah Pemprov Bali bisa mensosialisasikan ke kabupaten/kota, seperti apa teknisnya untuk wacana pembatasan ini.
“Nanti dari pemerintah di kabupaten/kota yang mensosialisasikan dan mengarahkan langsung ke masing-masing warga yang ada di daerahnya,” jelas Cok Ace.
Ihwal pembatasan ketat kembali dilakukan karena meningkatnya grafik penularan Covid-19 di Bali, ia menjawab dengan diplomatis.
“Kasus di Bali memang fluktuatif, kadang naik dan turun, namun itu seimbang dengan meningkatnya angka kesembuhan. Sehingga kondisi dari Bali rata-rata masih flat, walau ada kasus baru namun diikuti peningkatan kesembuhan sehingga masih dinamis,” sebutnya.
Cok Ace berpesan agar masyarakat tidak lalai dan tetap tertib mengikuti protokol kesehatan sembari menunggu vaksin yang disebarluaskan secara massal ke masyarakat.
Cok Ace menambahkan, kalaupun nantinya benar PSBB diberlakukan juga di Bali, hal ini adalah untuk kepentingan semua orang, demi selamat dari penyebaran virus Corona.
“Ini kan jelas instruksi dari pusat, cuma bagaimana di Bali tentunya nanti akan disesuaikan. Sebab kan dari dulu kita tidak memakai istilah PSBB, namun istilah lain seperti PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” tegasnya.
Hal-hal yang Diatur dalam PSBB
Adapun hal yang ditetapkan dalam rencana PSBB itu yakni kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.
Untuk sektor esensial tetap beroperasi 100%.
Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
Kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).