Corona di Bali
TERKINI DENPASAR: PSBB Berlaku 11-25 Januari 2021 di Denpasar, Warung Buka Sampai Pukul 21.00 Wita
Saat penerapan PSBB di Denpasar mulai 11-25 Januari mendatang, jam operasional warung dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat dari Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali telah turun termasuk untuk Kota Denpasar.
Menyikapi hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar pun melakukan rapat.
“Terkait kesiapan beberapa kami sudah siap, tinggal mantapkan lagi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Saat ini pihaknya hanya akan melakukan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, selain memantapkan beberapa point lainnya.
Menurut Dewa Rai, sesuai surat dari Mendagri, batas operasional mall dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, sehingga untuk pusat perbelanjaan di Denpasar buka hingga pukul 20.00 Wita.
Sementara itu, untuk warung, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Saat ini pihaknya pun tengah melakukan penyusunan semacam surat edaran.
Selain itu, aturan atau edaran yang dibuat ini hampir sama isinya dengan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Hanya saja ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mall dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Habis PKM Terbitlah PSBB, Dewa Gede Rai: Pintu Masuk Denpasar Tidak Dijaga Seperti Saat PKM
“Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
Sementara itu, untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi.
Sementara untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan ijin jika membandel.
Dua Minggu Terakhir, Kasus Positif Bertambah
Sementara itu, dalam dua minggu terakhir, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan.
Hal ini membuat tingkat hunian ruang isolasi di RSUD Wangaya juga mengalami peningkatan.
Sampai saat ini tingkat hunian mencapai 70 persen.
“Kasusnya meningkat sejak dua minggu belakangan, sehingga harus menjadi kewaspadaan kita bersama. Masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Kamis (7/1/2021) siang.
Baca juga: Bagaimana Teknis Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali? Ini Empat Parameter Penerapan PSBB Jawa-Bali
Baca juga: TERKINI Hampir 10 Bulan Mengarungi Pandemi, PSBB Jawa-Bali Bakal Lebih Ketat? Jokowi: Hati-hati
Baca juga: PSBB Jawa-Bali Berpotensi Menurunkan Kunjungan Wisatawan, PHRI Sebut Tak Ada Pilihan Lain
Dewa Rai mengatakan, ada banyak faktor penyebab meningkatnya kasus ini.
Salah satunya yakni dampak dari libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, aktivitas masyrakat juga mengalami peningkatan sehingga banyak yang menimbulkan kerumunan.
“Kerumunan yang paling sulit diatasi, itu yang masih jadi penyebabnya. Apalagi aktivitas masyarakat meningkat dan upacara agama juga meningkat,” katanya.
Terkait langkah penurunan kasus ini, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi hingga sidak protokol kesehatan.
“Dan sekarang salah satu upaya penurunannya dengan penerapan PSBB,” kata Dewa Rai.
Sejak tanggal 1 hingga 6 Januari 2021 jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan dengan total kasus selama 6 hari yakni 242 kasus.
Selain itu, selama enam hari ini jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal sebanyak 4 orang.
Adapun peningkatan kasus tersebut yakni, tanggal 1 Januari terjadi 17 kasus positif, tanggal 2 Januari naik menjadi 41 kasus, tanggal 3 Januari sebanyak 39 orang, tanggal 4 Januari sebanyak 46 orang, tanggal 5 Januari sebanyak 50 orang dan tanggal 6 Januari sebanyak 49 orang.
Empat Parameter PSBB
Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.
Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.
Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.
"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu, (6/1/2021).
Pemerintah menurut Airlangga menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.
Dilansir dari Tribunnews.com, daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.
3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.
4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
"Nah daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kab/kota dengan perkada di mana nanti pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," katanya. (*)