Aksara Bali Didaftarkan ke Domain Internet Internasional

Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana saat ini sedang mendaftarkan aksara Bali ke domain internet internasional.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa
Ilustrasi penggunaan aksara bali di Bandara Ngurah Rai, Bali. Saat ini Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana (Unud) bekerja sama dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sedang mendaftarkan aksara Bali ke domain internet internasional. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana (Unud) bekerja sama dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) saat ini sedang mendaftarkan aksara Bali ke domain internet internasional.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unud, Made Sri Satyawati mengungkapkan, keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam melestarikan aksara Bali memudahkan panitia dalam mendaftarkan aksara Bali ke domain internet dunia.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

“Karena kita sudah mempunyai legal dan pemerintah sudah mengakui keberadaan aksara Bali secara resmi,” ujar Sri saat penyerahan hadiah lomba desain website aksara Bali di Fakultas Ilmu Budaya Unud, Denpasar, Sabtu (9/1/2021).

Sri turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Bali yang tidak surut semangatnya melestarikan adat dan budaya Bali.

Baca juga: Terkait Aksara Bali Alun-alun Gianyar, PU Gianyar Bersurat ke Unud

“Dengan semakin diakui eksistensi kebudayaan kita, seperti aksara dan bahasa Bali maka semakin banyak anak muda yang tertarik untuk menekuninya,” imbuhnya. 

Bendahara PANDI, Azhar Hasyim, mengatakan usaha mendaftarkan aksara-aksara di Indonesia sudah dilakukan sejak 2 sampai 3 tahun terakhir ini.

Menurutnya, jika berbagai akasara tersebut tidak dimasukkan ke domain internet, maka bisa berpotensi pada kepunahan di kemudian hari.

Sehingga hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab PANDI juga dalam melestarikan eksistensi aksara daerah Indonesia.

“Tanpa ada dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maka usaha ini tidak akan bisa berjalan dengan mulus,” tandasnya.

Posisi Aksara Bali di Kancah Internasional
Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan, keberadaan aksara Bali menjadi salah satu aksara di Indonesia yang didaftarkan dalam domain internet sebagai langkah yang membanggakan.

Menurutnya, dengan didaftarkannya aksara Bali menjadi domain internet, maka menegaskan posisi aksara Bali di kancah internasional.

“Ini bisa disamakan juga dengan aksara Jepang, China atau Korea. Kita akan semakin dikenal di dunia,” kata dia.

Koster menegaskan, melalui Pergub Nomor 80 tahun 2018 bisa semakin memudahkan mendaftarkan aksara Bali ke pengelola domain internasional Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

Pasalnya, aksara Bali sudah resmi diakui pemerintah dan sudah mempunyai kekuatan sendiri.

Baca juga: Digitalisasi Aksara Bali, Unud Kerja Sama dengan PANDI, Bantu Siapkan Big Data Kekayaan Manuskrip

Mantan anggota DPR RI ini juga menilai, langkah pendaftaran aksara Bali ini juga sangat selaras dengan visi misi Pemprov Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Setelah dilantik menjadi Gubernur Bali pada tanggal 5 September 2018, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini memang langsung tancap gas sebulan kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastr Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Sementara itu, Penasihat Komunikasi dan Informasi UNSECO Jakarta, Ming Kuok Lim menyatakan kebanggaannya karena Asia sekali lagi diwakili oleh Indonesia bisa memperkenalkan aksaranya kembali.

Ia mengatakan, bahwa sangat mengkhawatirkan bahwa lebih dari 50 persen dari sekitar 6.700 bahasa yang digunakan saat ini terancam punah.

Sementara itu, dari hampir 2.500 bahasa terancam punah yang terdaftar dalam Atlas Bahasa Dunia dalam Bahaya UNESCO, lebih dari 570 bahasa dianggap sangat terancam punah dan lebih dari 230 bahasa telah punah sejak 1950.

Pada saat yang sama, kurang dari lima persen bahasa di dunia memiliki kehadiran online.

Oleh karena itu, UNESCO mendukung Pendaftaran Domain Internet Indonesia (PANDI) dalam inisiatifnya ‘Menghubungkan Bangsa melalui Digitalisasi Karakter Kuno’ untuk melestarikan karakter bahasa asli Indonesia dan menjadikannya sebagai skrip yang banyak tersedia secara online dan di berbagai platform digital. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved