Berita Badung
Polres Badung Kini Berikan Pelayanan SIM Keliling di Hari Minggu, Ini Syarat Perpanjangan SIM
Satun Lalulintas Polres Badung kini tetap melakukan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada hari Minggu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Polres Badung Kini Berikan Pelayanan SIM Keliling di Hari Minggu
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satun Lalulintas Polres Badung kini tetap melakukan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada hari Minggu.
Seperti halnya pada Minggu (10/1/2021), layanan tetap dilakukan terutama terkait proses perpanjangan SIM.
Pelayanan SIM keliling dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga, masyarakat diharapkan mendapat kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM.
"Hari ini SIM Keliling tetap kami laksanakan dengan melayani masyarakat di Jl. Mallboro Barat sebelah timur TL pengubengan, Kuta Utara, Badung," ujar Plt. Kasat Lantas Polres Badung Iptu Putu Meipin Ekayanti, SH.
Baca juga: POPULER BALI Sosok Mia Pramugari Sriwijaya Air Warga Denpasar |Selebgram Laporkan Video Baju Melorot
Baca juga: Kini Ada Peluang Buat SIM dan Perpanjangan SIM Gratis, Begini Syaratnya
Pihaknya menyebut, antusiasme warga yang memanfaatkan layanan SIM keliling tersebut cukup tinggi.
"Semua ini tujuannya hanya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM, baik SIM A maupun SIM C. Sehingga proses perpanjangan SIM biasa dilakukan secara merata dan menghindari desak-desakan warga saat mencari SIM," jelasnya.
"Kita tidak mau jam kerja pemohon terganggu gara-gara perpanjangan SIM," imbuhnya
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun sejumlah syarat perpanjangan SIM, antara lain sebagai beriut:
- SIM pemohon masih berlaku aktif
- Membawa persyaratan fotokopi KTP
- Fotokopi SIM
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi