Berita Bangli

Mantan Pengemudi Ojol di Bangli Jual Uang Palsu Senilai Rp 14 Juta, Diedarkan di Sejumlah Wilayah

Cetak dan Jual Uang Palsu Senilai Rp 14 Juta via Facebook, Mantan Pengemudi Ojol di Bangli Diringkus

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Fredey Mercury
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan ketika mengungkapkan kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu, Selasa (12/1/2021) 

Gafur juga mengaku sudah sempat mengedarkan beberapa uang palsunya sejumlah 14 juta rupiah ke sejumlah lokasi.

Diantaranya Palembang, Lamongan, Malang, Padang, Jakarta, Jogja, Jabar, Jateng dan Jatim.

Baca juga: Sebanyak 310 KPM di Bangli Dicoret Sebagai Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)

“Untuk cara mengedarkannya melalui media sosial facebook, kemudian dikomunikasikan dengan pembeli, dan selanjutnya dikirim menggunakan jasa pengiriman,” jelasnya.

Pelaku, lanjut AKP Androyuan, juga mengungkapkan menjual uang palsu dengan harga 1 : 5.

Artinya, harga untuk satu juta uang palsu dijual oleh pelaku bekisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Dengan demikian keuntungan yang diperoleh oleh pelaku selama ini berkisar Rp 2 juta.

Diungkapkan pula, pelaku belajar serta membeli alat (printer) membuat uang palsu itu dari seseorang asal Denpasar, yang saat ini masih dalam penelurusan oleh pihak kepolisian.

Pelaku juga diketahui pernah membeli uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seseorang asal Tegal, Jawa Tengah.

“Di Bali tersangka pernah mencoba menggunakan uang palsu di wilayah Denpasar dan Gianyar. Tapi karena ketahuan, kemudian ia tidak jadi menggunakan uang palsu tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur disangkakan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan juga denda paling banyak Rp 50 miliar rupiah.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved