Berita Denpasar
Pecalang Minta WiFi di Lapangan Puputan Badung Dimatikan Karena Ada Yang Nongkrong Sampai Dini Hari
Dikarenakan hal itu, jika pemerintah memang melakukan penutupan fasilitas publik, harusnya WiFI yang ada di sana juga dimatikan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Hal ini dikarenakan selama ini, tak ada petugas jaga di tempat ini selama lapangan ditutup, sehingga pada saat tertentu lapangan akan ramai dan banyak yang berkerumun.
Menanggapi permintaan Pecalang tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan pihaknya telah memasang garis pembatas namun beberapakali telah diputus oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Tak hanya dipasang keliling, pihaknya juga memasang sejenis police line di fasilitas olahraga dan permainan anak.
Akan tetapi semuanya diputus dan dibuang.
“Karena luasnya area kalau pasang terus, petugas kewalahan. Akan tetapi kami sudah usaha dengan memasang spanduk di timur, barat, utara dan selatan lapangan,” katanya.
Seharusnya dengan spanduk tersebut masyarakat bisa menumbuhkan kesadarannya.
Sementara itu, jika sampai pukul 02.00 Wita, Dewa Rai juga mempertanyakan orang yang nongkrong tersebut.
Padahal jelas-jelas lapangan tersebut memang ditutup sehingga tidak menimbulkan keramaian.
Sementara itu, untuk WiFI yang dipasang pihaknya mengaku telah dipasang sebelum adanya pandemi Covid-19.
Walaupun masih dipasang sampai saat ini, pihaknya meminta masyarakat agar mengurangi ke tempat publik apalagi hanya untuk mencari wiFi gratis.
“Kami tidak bisa menjaga 24 jam. Tapi kami mohon juga kesadaran dari masyarakat untuk kebaikan bersama,” katanya.
Denpasar Kantongi Rp 82.9 Juta dari Denda Masker
Pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dimulai sejak tanggal 7 September 2020.
Hingga Selasa (12/1/2021) ini sebanyak 829 orang pelanggar masker telah dikenakan denda.
Dimana denda masing-masing bagi mereka sebesar Rp 100 ribu.