Berita Denpasar
Pecalang Minta WiFi di Lapangan Puputan Badung Dimatikan Karena Ada Yang Nongkrong Sampai Dini Hari
Dikarenakan hal itu, jika pemerintah memang melakukan penutupan fasilitas publik, harusnya WiFI yang ada di sana juga dimatikan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Sehingga Denpasar sudah kantongi Rp 82.9 juta dari denda masker ini.
Adapun perincian pelanggar yang didenda yakni pada 7 September – 31 Desember 2020, pelanggar yang dikenai denda yakni sebanyak 806 orang.
Sedangkan Januari 2021 ini petugas telah mendenda sebanyak 23 orang pelanggar masker.
Diwawancarai Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengungkapkan dalam operasi penegakan protokol kesehatan ini, pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat desa/lurah setempat.
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Pengenaan sanksi ini juga sebagai bentuk teguran agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum dengan menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)