Penanganan Covid

Vaksinasi Covid-19 Segera Dimulai, Ancaman Pidana 1 Tahun Penjara Jika Menolak Divaksin?

Masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Simulasi penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac di RSUD Wangaya, Denpasar, Jumat (8/1/2021). Vaksinasi Covid-19 Segera Dimulai, Ancaman Pidana 1 Tahun Penjara Jika Menolak Divaksin. 

Penny menjelaskan, antibodi yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta menetralkan virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh.

Ketiga, dari sisi efikasi vaksin, telah diperoleh persentase sebesar 65,3 persen.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memulai vaksinasi Covid-19 pada pekan ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, vaksinasi akan digelar mulai Rabu (13/1/2021).

Rencananya, vaksin Covid-19 pertama di Indonsia akan disuntikkan ke Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Denpasar Mulai Digelar Kamis Mendatang, Diawali dari RSUD Wangaya

"Mengenai vaksinasi, insya Allah, Bapak, Ibu, kita akan mulai di hari Rabu dan akan dimulai oleh Bapak Presiden," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/1/2021).

Budi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan kabar baik mengenai kehalalan vaksin.

Kemudian, BPOM juga akan menyampaikan kabar baik tentang izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization.

"Pemerintah tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM karena BPOM adalah badan independen yang secara scientific berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak," ujar Budi.

"Jadi sama sekali kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum memang approval dari BPOM itu keluar," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana dan di Tribunnews.com dengan judul Di Tengah Keraguan Sejumlah Pihak, Berikut Fakta Vaksin Sinovac

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved