Corona di Bali

Benarkah Vaksin Covid-19 Dapat Sebabkan Stunting? Berikut Penjelasan dr Ketut Suarjaya

Telah beredar juga kabar sebelumnya bahwa efek dari penyuntikan vaksin Covid-19 dapat menyebabkan stunting. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya ketika menunggu kedatangan vaksin Covid-19 di Kantor Dinkes Provinsi Bali pada, Selasa (5/1/2021). . Suarjaya menanggapi apakah vaksin covid-19 bisa menyebabkan stunting 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Telah beredar juga kabar sebelumnya bahwa efek dari penyuntikan vaksin Covid-19 dapat menyebabkan stunting

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dokter Ketut Suarjaya membantah hal tersebut. Menurutnya tidak ada isu-isu seperti itu. 

"Nggak ada isu-isu seperti itu bagaimana ceritanya, vaksinasi baru dilaksanakan sudah kelihatan stunting," ujarnya pada, Kamis (14/1/2021). 

Ia meminta kepada masyarakat luas agar tidak percaya dengan isu-isu yang mengandung hoaks terkait dengan kegiatan vaksinasi Covid-19 ini. 

"Makanya hoaks di sini kan banyak sekali beredar di masyarakat, maka dari itu masyarakat harus cermat ketika membaca informasi.

Baca juga: 30 Warga Positif Covid-19, 800 Warga di Pejeng Kangin Jalani Rapid Test Antigen

Baca juga: Ketika Istana Tegur Raffi Ahmad yang Berkerumun & Tak Pakai Masker Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Kadiskes Bali Sebut Tingkat Efikasi Vaksin Covid-19 Tergantung pada Jumlah Sampelnya

Tanggapi Penolak Vaksin-19

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya memberikan tanggapan terkait masih banyaknya pihak yang menolak untuk divaksin Covid-19

Ia mengatakan, vaksin sangat baik untuk meningkatkan kekebalan tubuh. 

"Ya mudah-mudahan mereka cepat sadar dikarenakan vaksin merupakan hal yang sangat baik untuk meningkatkan kekebalan tubuh," jelasnya pada, Kamis (14/1/2021). 

Sementara ketika ditanya apakah terdapat sanksi bagi orang yang masih menolak vaksin, Suarjaya mengatakan belum ada arahan terkait hal tersebut.

"Tidak ada petunjuk untuk arahan penetapan sanksi bagi orang yang masih menolak vaksin walaupun sebenarnya vaksin merupakan suatu kewajiban," tambahnya. 

Baca juga: Vaksin covid-19 Tiba di Gianyar, Jumlah Yang Diterima Dua Kali Lipat Dari Permintaan

Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Ternyata Tidak Menyakitkan, Hanya Seperti Digigit Semut

Bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 seharusnya tetap menerima karena masyarakat merupakan sasaran dari pemberian vaksin agar mencegah penularan penyakit. 

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 1984 yaitu undang-undang wabah, yang menyatakan bahwa vaksinasi merupakan upaya pencegahan yang wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat.  

Untuk pemberian sanksi Dinas Kesehatan persilakan untuk penegak hukum memutuskan hal tersebut yang jelas Dinas Kesehatan akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa vaksinasi ini merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan tentunya pemerintah sudah menjamin bahwa vaksin Ini aman dan efektif. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved