Berita Buleleng

Gelar Upacara Adat atau Agama di Buleleng Wajib Minta Izin ke Satgas Kabupaten

Untuk menekan penularan covid-19 dari klaster upacara adat, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mewajibkan seluruh masyarakat

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Gelar upacara adat atau agama di Buleleng wajib minta izin ke satgas kabupaten 

Di mana petugas nantinya akan memeriksa seluruh masyarakat yang masuk maupun keluar dari Kelurahan Banyuning dan Dusun Buyan.

Selain itu, jam buka tutup toko maupun warung yang ada di kedua wilayah itu akan dibatasi hingga pukul 19.00 Wita.

"Masyarakat yang ada di Bayuning dan Dusun Buyan tetap bisa beraktivitas. Namun tidak sebebas seperti biasanya.

Setiap ada yang berkunjung ke dua wilayah itu akan ditanya oleh petugas, tujuannya apa, aktivitasnya berbahaya atau tidak.

Seluruh masyarakatnya dipastikan harus menggunakan masker, dan tidak ada kerumunan.

Kalau ada pegawai dari dua wilayah itu diwajibkan untuk work from home," jelasnya.

Suyasa pun menolak jika keputusan ini disebut sebagai Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seperti yang diberlakukan di Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung.

Sebab, kata Suyasa, skala pengawasannya kecil, hanya di satu dusun, dan satu kelurahan.

"Kalau disebut PSBB atau PPKM beda, karena skalanya kecil, dan klasifikasinya beda.

Kami hanya melakukan pengawasan dan pengetatan dari situasi biasa.

Ini dilakukan agar masyatakat di sana menyadari bahwa di wilayahnya sudah mengalami penularan masif,  dan sangat berbahaya.

Untuk itu semuanya harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik,"terangnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved