Berita Klungkung
Hancur Dihantam Gelombang, Kelanjutan Aset Gedung PPI Karangdadi Klungkung Belum Jelas
Sebagian Gedung PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung sudah hilang diterjang ombak.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Sebagian Gedung PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung sudah hilang diterjang ombak.
Setelah mangkrak bertahun-tahun, saat ini belum ada kejelaskan terkait penyerahan aset maupun kelanjutan gedung tersebut.
Berdasarkan pantauan Minggu (17/1/2021), hanya tersisa 4 unit bangunan bekas PPI di pesisir Karangdadi.
Kondisinya pun sudah dalam keadaan rusak parah dan tidak terawat.
Tiga bangunan terletak dekat dengan ombak, dan kondisinya sudah rawan roboh.
Baca juga: Remaja di Klungkung Ini Alami Kelainan Genetik, Kulit Seperti Melepuh, Alami Keterbatasan Fisik
Baca juga: Alat Berat dan Armada Damkar Dikerahkan Buka Jalan Tertimbun Longsor di Desa Getakan Klungkung
Baca juga: 2 Anak di Klungkung Jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Petugas Eliminasi 4 Anjing & Vaksin 21 Anjing
Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bangunan itu juga rata dengan tanah karena terjangan ombak Pantai Karangdadi.
Sementara satu bangunan tampak setengahnya sudah tertimbun pasir pantai.
" Sebelumnya di sisi timur bangunan yang tersisa sekarang, ada bangunan lainnya. Tapi sudah lama hilang hancur, lalu hilang tersapu gelombang," ungkap warga setempat, Mangku Dharma.
Menurutnya bangunan PPI itu setelah lama mangkrak, sempat dijadikan tempat berteduh para pemancing.
Baca juga: Dianggap Sudah Tak Layak dan Kerap Bocor Saat Hujan, KPU Klungkung Usulkan Pembangunan Gedung Baru
Baca juga: Masuk Termin kedua, Distribusi Vaksin Covid-19 di Klungkung Pada Bulan Februari
Baca juga: Klungkung Terapkan PPKM, Pembelajaran Tatap Muka Pertimbangkan Situasi
Namun saat ini tidak bisa lagi dimanfaatkan apa-apa.
Selain karena kondisinya sudah sangat dekat dengan laut, juga sudah rawan roboh jika diterjang ombak.
" Kalau terus dibiarkan, bisa saja bangunan yang sekarang tersisa juga roboh," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan I Dewa Sueta Negara menjelaskan, PPI merupakan kewenangan Provinsi Bali.
Sampai saat ini pun belum ada kepastian terkait PPI di Pesisir Karangdadi, karena Pemprov Bali juga masih berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Dua Truk Tangki Adu Jangkrik di Klungkung, Pengemudi Alami Luka Ringan
Baca juga: Petani Garam di Pesisir Karangdadi Klungkung Mengeluh, Ladang Penggaraman Terus Tergerus Abrasi
Baca juga: Petugas Pilah Sampah TOSS Karangdadi Klungkung Kerap Temukan Limbah Medis di Sampah Rumah Tangga
"Kami dari Kabupaten sudah bersurat ke Pemprov Bali terkait PPI. Katanya Provinsi juga masih koordinasi ke pusat," ujar Sueta Negara.
Tapi menurut Sueta Negara, dengan kondisi saat ini perlu kajian mendalam jika ingin membangun ulang PPI tersebut.
Apalagi Pesisir Karangdadi juga sudah mengalami abrasi cukup parah.
" Itu sudah Kewenangan Pemprov Bali, rencana membangun ulang atau tidak menjadi kewenangan Pemprov Bali," jelas Sueta Negara. (*)