Berita Denpasar
PKM Denpasar hingga 18 Februari 2021, Insentif Rp 600 Ribu untuk Petugas, Berikut Ini Fakta-faktanya
Pemberlakuan PKM kembali ini dilakukan mulai Senin, 18 Januari 2021 hingga Kamis, 18 Februari 2021 mendatang atau terhitung 32 hari.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Kambali
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum usai, Denpasar kembali gelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tingkat banjar/dusun.
Pemberlakuan PKM kembali ini dilakukan mulai Senin, 18 Januari 2021 hingga Kamis, 18 Februari 2021 mendatang atau terhitung 32 hari.
Pemkot Kota Denpasar beralasan, diterapkannya PKM kembali dikarenakan kasus positif Covid-19 kembali melonjak tinggi.
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribun Bali;
Baca juga: Dewan Denpasar Pertanyakan Teknis Pelimpahan Pelaksanaan PKM Ke Aparat Banjar & Insentif Rp 600 Ribu
1. Satgas pantau jam operasional
Jumlah banjar/dusun yang terdata menerapkan PKM di Denpasar yaitu 423 banjar/dusun.
Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat ditemui, Senin, 18 Januari 2021 mengatakan, PKM kali ini berbeda dari sebelumnya.
Jika tahun 2020 dilakukan di jalan-jalan dengan menyetop pengendara, kini dilakukan dengan pengaktifan satgas banjar/dusun.
Satgas ini akan melakukan pemantauan di sekolah, mall, pasar, termasuk jam operasional.
Juga tetap melaksanakan pengawasan warga yang tidak taat protokol kesehatan.
“Kalau misalnya saat berakhirnya PPKM tanggal 25, jika ada lonjakan kasus maka jam operasional akan tetap dibatasi. Namun jika menurun maka akan dilonggarkan sebelum tanggal 18 Februari, namun pengawasan tetap digelar,” katanya.
Baca juga: Terapkan PKM Tingkat Banjar Selama 32 Hari, Denpasar Keluarkan Dana Rp 2,5 Miliar untuk Insentif
2. Insentif petugas sebesar Rp 600 ribu
Untuk insentif petugas saat pelaksanaan PKM Kota Denpasar dikeluarkan dana sebesar Rp 2.538.000.000 atau sebesar Rp 2,5 miliar lebih
Insentif ini berasal dari dana penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar tahun 2021.
Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan, setiap harinya banjar/dusun mengeluarkan 10 orang petugas untuk melakukan pemantauan yang dibagi ke dalam dua shift.
Shift pagi berlangsung mulai pukul 08.00-15.00 Wita dengan jumlah petugas 5 orang.
Shift sore mulai pukul 15.00 – 22.00 Wita dengan jumlah petugas sebanyak 5 orang.
“Masing-masing petugas ini mendapat insentif sebesar Rp 600 ribu selama PKM,” kata Lestari.
Sehingga total insentif yang dikeluarkan mencapai Rp 2,5 miliar lebih.
Baca juga: Denpasar Kembali Terapkan PKM, Dewan: Apa Tanggung Jawab Pemerintah Kepada Masyarakat?
3. Instruksi mendagri
Salah seorang lurah yang diwawancarai mengatakan, informasi penerapan PKM ini baru didapatnya Sabtu, 16 Januari 2021 kemarin.
Selanjutnya pada Minggu, 17 Januari 2021 diadakan rapat dengan perbekel/lurah di Sumerta Kelod, Kota Denpasar.
Terkait mendadaknya penerapan PKM ini, Lestari berdalih bahwa Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 juga turun mendadak.
“Tapi sudah kami berikan indikator yang menjadi tugasnya dan kami sudah bersepakat,” katanya.
Pantauan di lapangan, banyak petugas yang hanya duduk-duduk di balai banjar atau di depan kantor kelurahan maupun kantor desa.
Terkait hal tersebut, Lestari juga menampik bahwa ini bukan sesuatu yang mubazir, melainkan cara untuk menekan penyebaran kasus.
“Mungkin waktu ke sana saat mereka sedang pembagian tugas atau sedang istirahat, makanya terlihat duduk-duduk,” dalihnya.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Satgas Covid-19 Bakal Ketatkan Kembali PKM Di Bangli
4. Sesuai Perwali
Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan, penerapan PKM ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.
“Di sana ada pernyataan, saat kasus positif meningkat berdasarkan peta resiko, Walikota dapat melaksanakan PKM di tingkat desa/lurah,” kata Lestari.
Disamping itu juga ada Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur tentang Denpasar sebagai daerah wajib PPKM.
Apalagi saat ini Denpasar masuk zona merah positif Covid-19.
“Di Instruksi dan SE itu juga ada ruang melakukan upaya lebih aktif melakukan penanganan kasus di wilayahnya,” katanya.
Dengan analisis tersebut dan kasus meningkat, maka Denpasar memutuskan untuk melakukan PKM kembali seperti tahun 2020 lalu.
Baca juga: Jelang PSBB, Faskes di Provinsi Bali Berlakukan Hal yang Sama Ketika PKM
5. Pelaksana Teknis Dipertanyakan DPRD
DPRD Kota Denpasar mempertanyakan kemampuan yang dimiliki perangkat banjar baik pecalang maupun Linmas yang bertugas dalam melaksanakan PKM.
Ia khawatir jika petugas tersebut tak memiliki cukup pengetahuan terkait protokol kesehatan.
“Apa kriteria jadi petugas lapangan? Apa keahlian yang sudah dibekali terkait Covid-19. Jangan-jangan menugaskan orang yang kurang paham protokol kesehatan sehingga malah menjadi kluster baru,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira saat diwawancarai Senin, 18 Januari 2021.
Ia juga mempertanyakan apakah dengan memberikan tanggungjawab kepada aparat banjar/dusun bisa menjadi strategi jitu menurunkan kasus Covid-19.
“Kenapa tidak aparat penerintag yang sudah terdidik dan terlatih yang melakukan? Apakah aparat banjar/dusun mampu jelaskan ke masyarakat? Apa akan dipercaya, karena berteman misalnya? Apa bisa tegas?” katanya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Klungkung Mulai Bahas Penerapan PKM di Klungkung
Wandhira pun meminta dalam menentukan sikap harus ada kajian dan analisa dan bukan sekadar rasa.
Apalagi hal ini terkait masalah teknis dan harus diselesaikan dengan teknis dan bukan dengan rasa.
Dirinya juga mempertanyakan teknis pelimpahan tugas ke aparat banjar/dusun.
“Petugas apa ada SK-nya, SK-nya seperti apa, seberapa kuat SK itu ke aparat bajar? Itu harus jelas,” katanya.
Dirinya juga mempertanyakan apa dasar pemberian insentif Rp 600 ribu kepada petugas.
“Saya tanya sekarang, apa dasar angka itu? Mestinya ada analisis. Apalagi setiap banjar punya luasan dan jumlah warga yang berbeda, apakah itu diberlakukan sama,” katanya.
Menurutnya, semestinya pemerintah sudah melakukan analisa sejauh mana penerapan PPKM yang sudah berjalan sejak tanggal 11 Januari 2021 kemarin.
Langkah yang diambil mestinya mengambil sampel untuk swab minimal 10 orang dari masing-masing banjar.
Jika ditemukan kasus positif dari hasil pengujian tersebut, maka dilakukan isolasi pada keluarga yang positif dengan ketat dan dengan jaminan kebutuhan dasar yang terpenuhi.
“Kalau sekadar ini (pelaksanaan PKM), tidak akan menyelesaikan masalah,” katanya. (*)