Berita Denpasar
PPKM Jawa Bali Rencana Diperpanjang 2 Minggu, Begini Tanggapan Pemkot Denpasar
Pemerintah berencana memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah berencana memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah tanggal 25 Januari 2021.
Perpanjangan ini direncanakan selama dua minggu lagi, dikarenakan belum menunjukkan penurunan angka positive rate yang signifikan.
Terkait rencana perpanjangan PPKM ini, Pemkot Denpasar masih menunggu surat instruksi atau surat edaran dari pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat diwawancarai, Rabu 20 Januari 2021 sore.
Baca juga: Wandhira Pertanyakan Dasar Pemberian Insentif Pada Petugas Selama PPKM Tingkat Banjar di Denpasar
Baca juga: Pemkot Keluarkan Insentif Rp 2,5 M, Denpasar Terapkan PPKM Tingkat Banjar, Digelar Sebulan
“Kami masih menunggu instruksi pusat atau surat edaran atau sejenisnya. Kalau sudah turun kami akan segera tindaklanjuti. Kami harus tahu terkait hal-hal teknis apa yang harus dilakukan,” kata Dewa Rai.
Menurutnya, saat ini pihaknya baru sebatas mengetahui rencana tersebut dari media dan belum mendapat informasi resmi.
Ia menambahkan, untuk Denpasar sendiri dari empat indikator pelaksanaan PPKM.
Hanya satu yang tidak memenuhi syarat, yakni tingkat okupansi atau hunian ruang isolasi.
Dimana saat ini tingkat keterisian ruang isolasi yakni 92 persen di RSUD Wangaya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan menambah 15 bed untuk tempat isolasi.
“Dengan penambahan 15 bed ini akan mampu menurunkan persentase okupansi hunian ruang isolasi,” kata Dewa Rai.
Sementara itu untuk ingkat kematian di Denpasar berada di bawah rata-rata nasional, yakni 2 persen.
Begitupun untuk angka kesembuhan berada di atas rata-rata nasional yakni sebesar 88 persen, dan tingkat kasus aktif hanya 10 persen.
Dewa Rai menambahkan, untuk kasus positif Covid-19 saat ini berasal dari klaster keluarga, perjalanan dinas, upacara, dan perkantoran.
Baca juga: 1600 Restoran Terancam Tutup Jika PPKM Dilanjutkan, Bakal Kehilangan Rp 50 Triliun
Baca juga: Ahli Virologi Unud: PPKM Tidak Efektif Apabila Uji, Lacak dan Isolasi Tak Memenuhi Target
Denpasar Terapkan PKM Tingkat Banjar Selama 32 Hari
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum usai, Denpasar kembali gelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tingkat banjar/dusun.
Penerapan kembali PKM tingkat banjar ini dilakukan mulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021 mendatang atau terhitung 32 hari.
Pemkot Denpasar beralasan, diterapkannya PKM kembali dikarenakan kasus positif Covid-19 kembali melonjak tinggi.
Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat ditemui, Senin 18 Januari 2021 siang, mengatakan penerapan PKM ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.
“Di sana ada pernyataan, saat kasus positif meningkat berdasarkan peta risiko, wali kota dapat melaksanakan PKM di tingkat desa/lurah,” kata Lestari.
Selain itu, dia menyebut ada pula Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur tentang Denpasar sebagai daerah wajib PPKM, apalagi saat ini Denpasar masuk zona merah positif Covid-19.
“Di Instruksi dan SE itu juga ada ruang melakukan upaya lebih aktif melakukan penanganan kasus di wilayahnya,” katanya.
Dengan analisis tersebut dan kasus yang terus meningkat, maka Denpasar memutuskan untuk melakukan PKM kembali seperti tahun 2020 lalu.
Namun yang menjadi pembeda, yakni jika tahun 2020 dilakukan di jalan-jalan dengan menyetop pengendara, kini dilakukan dengan pengaktifan satgas banjar/dusun.
Baca juga: Apakah Kebijakan PPKM di Bali Pengaruhi Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai? Begini Penjelasannya
Baca juga: WNA Dominasi Pelanggaran Prokes Selama PPKM di Badung
Satgas ini akan melakukan pemantauan di sekolah, mall, pasar, termasuk jam operasional, juga tetap melaksanakan pengawasan warga yang tidak taat protokol kesehatan.
“Kalau misalnya saat berakhirnya PPKM tanggal 25, jika ada lonjakan kasus maka jam operasional akan tetap dibatasi. Namun jika menurun maka akan dilonggarkan sebelum tanggal 18 Februari, namun pengawasan tetap digelar,” katanya.
Adapun jumlah banjar/dusun yang terdata menerapkan PKM di Denpasar yakni 423 banjar/dusun.
Panjer Sudah Mulai PKM
Sebelumnya diberitakan, mulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021, Kelurahan Panjer bersama Desa Adat Panjer, Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM tersebut dimulai pukul 08.00 hingga pukul 22.00 Wita setiap harinya.
Lurah Panjer, Made Suryanata mengatakan dalam pelaksanaan PPKM ini akan ada penjagaan di setiap banjar.
"Ada petugas yang berjaga di masing-masing banjar. Nanti petugas tersebut juga akan melakukan monitoring keliling wilayah banjarnya masing-masing," kata Suryanata ketika dikonfirmasi Tribun Bali, Senin 18 Januari 2021.
Ia mengatakan, adapun sasaran dalam pelaksanaan PPKM ini yakni penerapan protokol kesehatan masyarakat.
Tempat yang disasar mulai dari tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, pasar, hingga warung dan pengguna jalan.
Baca juga: Minim Laksanakan Rapid Antigen Saat PPKM, Satpol PP Badung Akui Tempat Karantina Di Badung Penuh
Baca juga: TERKINI: PPKM Belum Usai, Denpasar Kembali Terapkan PKM Tingkat Banjar Selama 32 Hari
Suryanata menyebutkan, di wilayahnya ada sebanyak 9 banjar, masing-masing banjar dalam setiap harinya akan dijaga oleh 10 orang petugas.
"Setiap hari dijaga petugas yang dibagi ke dalam dua shift. Shift pertama lima orang dan shift kedua ada lima orang," katanya.
Ia menambahkan, pembagian shift ini yakni pukul 08.00 - 15.00 Wita untuk shift pertama dan pukul 15.00 - 22.00 Wita untuk shift kedua.
"Di semua banjar jadinya total ada 90 pertugas yang berjaga setiap hari," katanya.
Petugas ini merupakan gabungan dari pecalang jagabaya dan Linmas.
Menurutnya, dilaksanakannya PPKM di tingkat Kelurahan dan Desa Adat ini dikarenakan dari Satgas melihat ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah menurun.
"Mungkin karena lama, jadi banyak masyarakat yang menganggap biasa saja dan mengabaikan protokol kesehatan, sehingga Satgas di sini menyelenggarakan PPKM," katanya.
Ia menambahkan, selain ketaatan masyarakat yang berkurang terhadap protokol kesehatan, kasus penularan Covid-19 juga semakin meningkat di Denpasar.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Minggu 17 Januari 2021 mencatat penambahan kasus positif sebanyak 78 orang yang tersebar di 33 desa/kelurahan
Berikutnya pasien sembuh tercatat bertambah sebanyak 19 orang.
Dari sebaran data diatas dapat dikatakan bahwa penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih tergolong tinggi.
“Penularan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, hari ini kasus positif bertambah sebanyak 78 orang, kasus sembuh bertambah 19 orang, kondisi peningkatan tren penularan ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
“Jangan lengah, titik-titik lengah telah menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat drastis, tanpa di sadari peningkatan ini jauh berbahaya dari rata-rata angka Covid-19 pada tahun 2020 lalu,” imbuhnya.
(*)