Berita Badung

Terkait Perpanjangan PPKM, Badung Akui Belum Mendapat Surat Resmi

"kami belum menerima surat resmi terkait perpanjangan PPKM. Namun informasi tentang diperpanjangnya sudah kami ketahui,”

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (11/1/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang.

Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu diperpanjang 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kendati demikian Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengakui belum ada surat resmi.

“Hingga saat ini, kami belum menerima surat resmi terkait perpanjangan PPKM. Namun informasi tentang diperpanjangnya sudah kami ketahui,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Jumat, 22 Januari 2021.

Namun demikian, pihaknya memastikan jajarannya siap melaksanakan pengawasan PPKM. Sehingga bisa menekan kasus positif covid-19 di Gumi keris.

Baca juga: Soal Perpanjangan PPKM di Bali, Ini Kata Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Bali

Baca juga: PPKM Belum Efektif Putus Penyebaran Covid-19, Pemprov Bali Tambah 2 Hotel untuk Isolasi Terpusat

Baca juga: Kadiskes Bali Ungkap Penyebab Utama Lonjakan Kasus Covid-19 Selama PPKM di Provinsi Bali

”Kami pastikan siap menjalankan kebijakan itu. Tentunya, kami menunggu instruksi dari pimpinan dulu,” ungkapnya.

Menurutnya, instruksi terkait perpanjangan PPKM biasanya datang dari Pemerintah Provinsi Bali yang diteruskan ke kabupaten/kota.

Namun informasi tersebut akan diterima pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang merupakan leding sektornya.

“Coba hubungi BPBD terkait surat itu, karena di kami belum terima,” saranya.

Kendati demikian, selama pelaksanaan PPKM pihaknya rutin melakukan penertiban protokol kesehatan (Prokes).

Berdasarkan data satpol PP Badung penerapan disiplin dan penegakan hukum bahwa selama PPKM di Kabupaten Badung sejak 11 Januari hingga 21 januari ada 153 pelanggaran prokes.

Ratusan pelanggaran yang dimaksud diantaranya pelanggar prokes (tanpa masker) sebanyak  16 orang Warga Negara Indonesia (WNI)  dan 136 orang Warga Negara Asing (WNA).

“Kalau hasil sidak selama PPKM total 152 orang yang kena denda, sedangkan, tadi pagi tambahan 2 orang WNI yang kena denda,” katanya.

Selain penertiban prokes, beberapa usaha juga diperingati selama PPKM. Ia mengaku untuk pengusaha yang kena peringatan sebanyak 79 jenis usaha.

Seperti SPBU, Minimarket, Restoran, Warung Makan, Toko, Angkringan, dan yang lewat jam operasi ada tiga warung di Kuta.

Baca juga: Soal Perpanjangan PPKM di Bali, Ini Kata Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Bali

Baca juga: PPKM Berpotensi Diterapkan di Seluruh Bali, Dharmadi Berharap Satpol PP Kabupaten/Kota Lebih Tajam

Baca juga: Pengawasan Protokol Kesehatan Tiga Kali Sehari, PPKM di Bali Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021

“Untuk usaha kami lihat penyediaan prokesnya, termasuk menaati jam operasional PPKM atau tidak,” terang Kasatpol PP Badung, Suryanegara.

Para WNA ini kata Suryanegara juga sangat bandel, dan kerap melawan ketika mendapat peringatan dari petugas.

“Tak jarang petugas kami harus berdebat dengan mereka. Ada yang awalnya menolak membayar denda, tapi ketika kita hendak lakukan rapid test antigen, mereka baru bersedia membayar denda,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagus Nyoman Wiranata saat dikonfirmasi terpisah juga membenarkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemprov Bali terkait mekanisme penerapan perpanjangan PPKM.

“Kami belum mendapatkan suratnya (perpanjangan PPKM –red) dari provinsi, jadi masih menunggu dulu, tapi saya kira perpanjangan PPKM sama dengan yang sekarang hanya waktunya saja diperpanjang,” ujarnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved