Berita Denpasar

Jerit Sunyi Pelaku Usaha di Denpasar: Dulu Jual 40 Bungkus Kini Hanya 5 Bungkus, PPKM Diperpanjang?

Jerit Sunyi Pelaku Usaha di Denpasar: Dulu Jual 40 Bungkus Kini Hanya 5 Bungkus, PPKM Diperpanjang?

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker dan penerapan PPKM di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para pelaku usaha di Denpasar menjerit.

Mereka mengaku mengalami penurunan omzet penjualan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dua pekan terakhir ini.

Dalam penerapan PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 Wita.

Kabar terbaru, PPKM yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat di beberapa wilayah Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua pekan.

PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"PPKM sangat berpengaruh pada omzet. Saya penjaja makanan khusus malam mengalami penurunan yang signifikan. Biasanya orang mencari makan malam hari sembari melepas penat kerja seharian," kata pemilik Angkringan 88, Robi kepada Tribun Bali, Sabtu 23 Januari 2021.

Menurut Robi, beberapa pelaku usaha lainnya sudah memajukan jam operasional pukul 15.00 Wita atau pukul 16.00 Wita, namun tidak berdampak begitu signifikan.

Suasana warung Angkringan 88, di Jalan Pulau Saelus, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada malam hari saat PPKM, Jumat 22 Januari 2021 malam.
Suasana warung Angkringan 88, di Jalan Pulau Saelus, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada malam hari saat PPKM, Jumat 22 Januari 2021 malam. (Tribun Bali/Adrian)

"Contohnya di beberapa tempat terdapat angkringan yang memajukan jam buka pukul 15.00 Wita atau pukul 16.00 Wita, di sekitar jam seperti di atas tidak ada penjualan sampai jam 18.00 - 19.00 Wita. Karena ramai pembeli setelah sekitar pukul 19.00 Wita ke atas," jabarnya.

Robi pun mengalami penurunan penjualan nasi bungkus yang biasanya per hari sampai 40-60 bungkus, selama PPKM hanya sekitar 5-15 bungkus nasi per hari.

Robi sejatinya tidak mempersoalkan PPKM diperpanjang akan tetapi pelaku usaha diberikan jam operasional lebih dari pukul 21.00 Wita.

"Ya kalau bisa PPKM diperpanjang tidak apa-apa. Namun penjual malam diberikan ulur waktu, mungkin bisa sampai jam 11 malam," tuturnya.

Atau, Robi juga meminta pemerintah mengimbau untuk mengarahkan masyarakat membeli makan malam lebih awal atau dengan sistem take away untuk mengantisipasi kerumunan.

"Harusnya ada imbauan untuk masyarakat yang ingin makan malam bisa membeli makan malam dengan jam lebih awal. Atau dengan sistem beli makan dan di bawa pulang. Jadi untuk mengantisipasi kerumunan di tempat makan. Bukan hanya imbauan untuk para pengais receh yang selalu diimbau dan ditekan," ungkapnya.

Baca juga: RESMI! WNA Dilarang Masuk Indonesia, PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Selain Robi Angkringan 88, penurunan omzet penjualan juga dikeluhkan oleh pemilik usaha warung makan Kedai Muslim Arafah, Santi Saskia

"Sejak adanya PPKM penjualan menurun dikarenakan jam waktu jualan dibatasi. Itu yang menyebabkan jam makan malam juga dibatasi, jadi pengunjung sepi karena jam setengah 9 malam kita sudah harus last order. Penurunan bisa sampai 40 persen," kata dia.

Menurut dia, pembatasan jam operasional malam pada nyatanya tidak memberikan dampak signifikan pada penurunan kasus Covid-19 khususnya di Kota Denpasar.

"Kalau untuk pengurangan penyebaran covid-19 itu tidak berpengaruh sangat besar karena toh pagi atau siang hari juga bisa menimbulkan kerumunan. Untuk solusi mohon pihak-pihak terkait, melihat lebih jeli mana yang harus ikut pembatasan jam malam dan tidak karena rakyat kecil sudah susah malah dibikin susah," tandasnya.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 26 Januari 2021, Ini 5 Zona Merah di Bali

"Kalau memang ada pembatasan usaha juga sebaiknya ada feedback-nya juga dari pemerintah. Jadi bisa dievaluasi kembali apakah pembatasan ini benar sudah memberikan efek pada penurunan kasus Covid-19. Kalau sama saja kan, kita pelaku usaha yang susah," ujar dia.

Sesuaikan Jam Buka
Terkait hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar meminta para pelaku usaha menyesuaikan jam buka.

“Bisa diatur jamnya, artinya karena ada pembatasan bisa lebih awal jualannya,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat diwawancarai Sabtu 23 Januari 2021 siang.

Pihaknya pun beralasan, pemberlakuan jam malam ini dilakukan untuk menekan kerumunan.

Dikarenakan saat malam, banyak ditemukan kerumunan di angkringan maupun cafe.

Baca juga: PPKM Belum Efektif Putus Penyebaran Covid-19, Pemprov Bali Tambah 2 Hotel untuk Isolasi Terpusat

“Karena saat malam biasanya kerumunan semakin tinggi. Makanya Satpol PP beberapa kali melakukan pembubaran kerumunan di angkringan maupun cafe,” katanya.

Apalagi menurutnya, saat ini kasus positif semakin tinggi sehingga kerumunan berpotensi memperparah keadaan.

“Tempat isolasi di RS penuh, rumah singgah di hotel juga penuh. Kalau meningkat terus kami khawatir sulit memberikan pelayanan, makanya kasusnya kami tekan, salah satunya dengan PPKM dan pembatasan jam malam,” katanya. (*)

Caption foto : SEPI : Suasana warung Angkringan 88, di Jalan Pulau Saelus, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada malam hari saat PPKM, Jumat (22/1/2021) malam

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved