Denpasar
DPRD Denpasar Gelar Sidang Paripurna Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Walikota Denpasar Bali
Sidang tersebut digelar dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Walikota, IB Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota, IGN Jaya Negara untuk masa j
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan, adapun proses selanjutnya adalah pelantikan.
Hanya saja, proses pelantikan itu bukan ranah KPU lagi, melainkan Kemendagri.
“Prosesnya nanti bersurat ke DPRD, dalam hal ini DPRD Kota Denpasar. Lalu, dari DPRD kemudian bersurat ke Kemendagri,” kata Arsa Jaya.
Dari informasi awal yang pihaknya dapatkan, kemungkinan pelantikan tersebut dilakukan pertengahan bulan Februari 2021 mendatang atau bertepatan dengan masa akhir jabatan Walikota maupun Wakil Walikota sebelumnya.
Mengingat sekarang masa pandemi, kemungkinan pelantikan secara virtual.
Diakuinya, secara umum proses Pilkada serentak di Kota Denpasar tahun 2020 dari awal hingga akhir berlangsung aman, tertib dan lancar.
Bahkan, dalam prosesnya tidak ada sengketa maupun gugatan dari pasangan calon yang kalah dan diterima dengan kebesaran hati.
Baca juga: Walikota Rai Mantra Tinjau Lomba Ngelawar, Jadi Pelestarian Budaya Serta Bangkitkan Ekonomi Kreatif
Baca juga: Pilwali Denpasar 2020, Walikota Rai Mantra Nyoblos di TPS 17 dan Wawali Jaya Negara di TPS 1
Baca juga: Walikota Rai Mantra Sambut Kedatangan Rombongan WCC 1.000 KM for Bali Pulih, Ini Tujuan Kegiatan
Hanya saja, target partisipasi di Pilkada tahun ini tak sesuai dengan target.
Menurutnya, tahun ini partisipasi pemilih hanya 54 persen, jauh dari target KPU Denpasar sendiri yakni 77,5 persen.
Bahkan, angka sekarang ini justru turun 2 persen dari jumlah partisipasi pemilih saat Pilkada Kota Denpasar lima tahun lalu.
“Langkah evaluasi yang akan kami lakukan yaitu research tentang perilaku pemilih serta evaluasi sosialiasi. Artinya seberapa efektifkah sosialisasi yang telah dilakukan oleh KPU, pemerintah daerah maupun peserta paslon,” katanya. (*)