Berita Bali
Bali Tertibkan 321 Usaha Selama PPKM Tahap Pertama
Pemerintah di Bali menertibkan 321 usaha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Noviana Windri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah di Bali menertibkan 321 usaha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Ratusan usaha itu ditertibkan di dua daerah yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Dari 321 usaha itu, 82 di antaranya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali yang direkomendasikan ke kabupaten/kota. Kemudian ada 59 ditertibkan oleh Satpol PP Kota Denpasar dan 180 usaha ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Badung.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, 321 usaha tersebut ditindak karena melanggar pembatasan jam malam yang ditentukan maksimal pukul 21.00 Wita.
Dalam melakukan penindakan, pihaknya berbagi tugas dengan Satpol PP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca juga: PPKM Tahap II Badung Bali, Suiasa Ancam Pelaku Usaha Melanggar Akan Ditutup & Dicabut Izin Usahanya
Baca juga: Selama Pelaksanaan PPKM Pertama, Satpol PP Badung Temukan 833 Pelanggaran Prokes
Baca juga: Perpanjangan PPKM Hari Pertama di Denpasar Bali, 12 Pelanggar Prokes Terjaring di Pemogan
"Artinya di mana obyek TKPnya, kita serahkan dari Satpol PP provinsi merekomendasikan ke kabupaten/kota," kata Rai Dharmadi saat dihubungi Tribun Bali, Selasa, 26 Januari 2021. Nantinya, kata Rai Dharmadi, pihak Satpol PP kabupaten/kota yang akan memberikan penindakan, baik sesuai dengan peraturan daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), surat edaran bupati/walikota dan sebagainya.
Menurut Rai Dharmadi, pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya ditemukan saat melakukan patroli.
Patroli tidak hanya untuk mengawasi jam pembatasan pada malam hari, tetapi dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari termasuk pada pagi dan sore hari.
Selama pelaksanaan PPKM dari 11 sampai 25 Januari 2021, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat yang secara sengaja melakukan pelanggaran.
Padahal sosialisasi mengenai peraturan mengenai protokol kesehatan dan pembatasan jam malam sudah dilakukan, baik di media cetak, online, termasuk tokoh masyarakat dan aparat desa, lingkungan serta kecamatan.
"Artinya jika masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, itu dengan sengaja berarti. Saya pastikan masyarakat itu sengaja, termasuk pelaku usaha dengan sengaja memang melanggar," terangnya.
Rai Dharmadi memohon agar masyarakat bisa diajak bekerja sama dalam menjalankan protokol kesehatan, termasuk bagi pelaku usaha untuk menyiapkan sarana prasarananya.
Baca juga: PPKM Hingga 8 Februari, Objek Wisata Pantai Rening Jembrana Tutup
Baca juga: Evaluasi PPKM di Klungkung Bali, Justru Muncul Klaster Pernikahan dan Keluarga
Baca juga: Kelurahan Dauh Puri dan Tim PPKM Denpasar Bali Pantau Prokes di Beberapa Pertokoan
Konsen Zona Merah
Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bali telah memastikan perpanjangan PPKM di lima daerah yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung.