Berita Denpasar
Keluarga Puri Di Bali Tersandung Narkoba, Tjok Pemecutan: Petugas Jangan Pandang Bulu, Proses Aja
Terkait kasus tersebut, Pangelingsir Puri Ageng Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI meminta proses hukum harus tetap berjalan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Sunarko
Prawira yang diketahui tinggal di Jalan Raya Munggu, Canggu, Kuta, Badung, ini diringkus bersama Wahyu pada Senin (18/1) pukul 21.30 wita. Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa 5 plastik klip sabu-sabu.
Penangkapan ini berawal ketika Sat Resnarkoba Polresta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu vila di Jalan Nakula, Seminyak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari di tempat yang dicurigai tersebut. Pada Senin (18/1) pukul 14.30 Wita, petugas menemukan ada dua orang berada di TKP yang dicurigai menggunakan narkoba.
Kemudian pada malamnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.
Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar villa, setidaknya ditemukan ada 5 plastik klip yang berisi barang terlarang.
Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Sebulan, 6 Merupakan Kasus Menonjol di Awal 2021
Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama Pak Dek dengan harga Rp 2,6 juta.
Modusnya, para tersangka ini setelah melakukan transaksi kemudian mengambil tempelan di daerah Batubulan, Gianyar.
"Mereka menggunakan narkoba untuk senang-senang karena sudah menjadi pecandu narkoba," jelas Jansen Panjaitan.
Kapolresta menyayangkan kedua tersangka pengguna narkoba ini. Apalagi salah satunya adalah keturunan raja dari salah satu puri kesohor di Denpasar.
"Ini kita juga sangat disayangkan sekali, harusnya dia bisa menjaga nama baik dari leluhur maupun orangtuanya. Malah dia melakukan hal yang tidak terpuji," kata Jansen.
Namun Kapolresta menegaskan, meskipun tersangka merupakan keturunan raja, bukan berarti kasusnya tidak diproses. "Tetap kita akan proses lanjut, dengan harapan yang bisa mengubah ke jalan yang lebih baik. Ancaman penjara Pasal 112," tegasnya.(*)