Mirip Pecalang Bali, Komjen Listyo Sigit Prabowo akan Hidupkan Pam Swakarsa
Bentuk lainnya mengakomodir kearifan lokal, antara lain pecalang di Bali, kelompok sadar kamtibmas di masyarakat.
“Antara lain mungkin dengan alat komunikasi antara pihak satuan pengamanan maupun satkamling dengan Polri," kata Rusdi.
Contoh lainnya adalah dengan memberikan panic button kepada satpam maupun satkamling.
• Rencana Aktifkan Pam Swakarsa Dikhawatirkan Bisa Memicu Konflik Horizontal
• Eks Koordinator Logistik PAM Swakarsa 1998 Sebut Kivlan Zein Utang Rp 8 Miliar Buat Beli Nasi Padang
Dengan menekan tombol tersebut ketika ada masalah, sinyal akan diberikan kepada aparat kepolisian terdekat.
“Sehingga polisi bisa cepat mendatangi di mana tempat-tempat membutuhkan kehadiran kepolisian,” tuturnya.
Polri menyebutkan pengamanan swakarsa tersebut telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, diatur pula dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).
Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial.
Misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Terkait rencana pembentukan Pam Swakarsa ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga memastikan Pam Swakarsa yang dimaksud oleh Komjen Listyo Sigit sangat jauh berbeda dengan Pam Swakarsa yang dibentuk di era Soeharto dan itu tertulis jelas di Peraturan Kapolri yang sudah dirilis Kapolri Jenderal Idham Azis beberapa waktu lalu.
“Ini Pam Swakarsanya jauh beda ya. Jelas kok dalam aturan Kapolri bahwa Pam Swakarsa yang dimaksud adalah siskammling, satpam, hingga pecalang di Bali dan mahasiswa serta siswa bhayangkara. Jadi jelas-jelas jauh beda dengan Pam Swakarsa di era Pak Harto," kata Sahroni.
• Terkait Pengamanan Pilkada, Pecalang Disebut Memiliki Peran Penting dalam Membantu Kepolisian
• Pecalang Sampai Jengkel, Warga di Pantai Sanur Banyak yang Tak Taati Protokol Kesehatan
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud Komjen Sigit merupakan satuan keamanan masyarakat yang telah ada sejak dahulu.
Karenanya, dengan adanya Pam Swakarsa, mereka bisa menjalani tugas secara lebih maksimal.
"Jadi memang Pam Swakarsa yang dimaksud Komjen Sigit sudah ada sejak dulu. Justru dengan dimunculkannya kembali oleh Kapolri yang baru, maka mereka bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas, karena mereka akan memiliki tugas dan fungsi yang jelas, hingga kinerjanya akan lebih maksimal," terangnya.
Adapun polemik di masyarakat yang muncul terkait Pam Swakarsa ini, Sahroni mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk mengganti narasi nama yang digunakan.
"Mungkin bisa diganti aja narasi dan namanya, jangan Pam Swakarsa, biar rakyat nggak bingung," usul Sahroni.
(tribun network/igm/sen/dod)