Corona di Bali

PPKM Hingga 8 Februari, Objek Wisata Pantai Rening Jembrana Tutup

Objek wisata Baluk Rening di Desa Baluk Kecamatan Negara, menjadi salah satu objek wisata yang ramai dikunjungi warga setiap akhir pekan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tempat wisata Pantai Rening, Jembrana, Bali Selasa 26 Januari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Objek wisata Baluk Rening di Desa Baluk Kecamatan Negara, menjadi salah satu objek wisata yang ramai dikunjungi warga setiap akhir pekan.

Namun, dengan masa perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga 8 Februari 2021 mendatang, maka objek wisata itu pun ditutup. 

Kepala Desa Baluk, Dewa Ketut Arta mengatakan, bahwa hal ini terpaksa dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Evaluasi PPKM di Klungkung Bali, Justru Muncul Klaster Pernikahan dan Keluarga

Baca juga: PPKM di Klungkung Bali Diperpanjang, Pasar Malam Maksimal Buka Sampai Jam 8 Malam

Baca juga: PPKM di Denpasar Bali Diperpanjang 2 Minggu, Pembatasan Jam Operasional Masih Dikonsultasikan

Apalagi, salah satu hotel di kawasan juga dijadikan tempat isolasi.

Sehingga upaya menutup tempat wisata sejak empat hari lalu merupakan langkah pencegahan penularan Covid-19.

Apalagi, wisata Baluk Rening menjadi tujuan setiap akhir pekannya.

“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di desa baluk ini kami langkah-langkah yang dilakukan yaitu satu penutupan sementara objek wisata Pantai Rening."

"Karena di Pantai Rening yakni salah satu hotel yang ada di sana digunakan sebagai tempat isolasi bagi pasien covid-19 yang positif."

Baca juga: Pelaku Usaha Agar Buka Lebih Awal, Perpanjangan PPKM di Bali hingga 8 Februari 2021

"Untuk itu kami selaku pimpinan di desa baluk menutup sementara biar warga itu tidak kebingungan biar tidak lagi rame-rame datang ke objek wisata Pantai Baluk Rening dalam waktu yang tidak bisa ditentukan,” ucapnya Selasa 26 Januari 2021.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga melakukan patroli untuk menghindarkan warga masuk atau melakukan larangan ketika ditemukan ada warga yang nekat masuk ke objek wisata.

Pihaknya belum tahu hingga kapan penutupan ini dilakukan.

Pastinya, ketika ada imbauan dari pemerintah bahwa situasi mereda maka akan dilakukan pembukaan kembali.

“Ya menunggu sampai reda sesuai instruksi pemerintah daerah provinsi atau pusat,” bebernya. 

PPKM di Denpasar

Mulai Selasa, 26 Januari 2021 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021.

Salah satu daerah yang terkena pelaksanaan PPKM ini adalah Kota Denpasar.

Terkait perpanjangan pelaksanaan PPKM di Denpasar ini, masih tetap sama dengan penerapan PPKM sebelumnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Senin 25 Januari 2021 mengatakan Pemkot Denpasar resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari 2021 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjang PPKM.

Dalam surat tersebut tidak ada merubah teknis maupun aturan PPKM dari sebelumnya.

Ada sedikit perbedaan aturan PPKM dalam surat tersebut, dimana pusat mengadakan pelonggaran jam operasional yang awalnya sampai pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Terkait dengan pelonggaran yang dilakukan pusat, Dewa Rai mengatakan, Pemkot Denpasar masih konsultasi ke Gubernur Bali untuk memastikan dilonggarkan kembali atau tetap. 

“Kami masih konsultasikan. Kan kami dari kemarin jam operasionalnya sampai pukul 21.00 Wita. Karena ada pelonggaran, jadi resminya belum ada untuk di Bali,” katanya.

Dewa Rai mengatakan, dari 5 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM ini juga harus seragam.

Sementara, saat ini Dewa Rai mengatakan untuk jam operasional tempat usaha masih tetap tutup pukul 21.00 Wita.

Dalam PPKM tersebut, dia mengatakan Pemkot kembali mengerahkan Satgas untuk melakukan tempat usaha yang membandel untuk tutup tepat waktu sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. 

Pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi adanya kerumunan orang yang berbelanja sehingga, pengurangan waktu buka tersebut dianggap cukup efektif mencegah penyebaran Covid-19

Ia berharap dengan diperpanjangnya PPKM ini, masyarakat semakin disiplin dan penyebaran Covid-19 menurun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved