Berita Bangli

Target Pendapatan Pasar Hewan Kayuambua di Bangli Bali Dirancang Naik Rp 14 Juta Lebih

Pemerintah Kabupaten Bangli pada tahun 2021 ini menargetkan kenaikan pendapatan retribusi Pasar Hewan Kayuambua, Susut sebesar Rp 14 juta lebih.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kadis PKP Bangli, I Wayan Sarma 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli pada tahun 2021 ini menargetkan kenaikan pendapatan retribusi Pasar Hewan Kayuambua, Susut sebesar Rp 14 juta lebih.

Target ini mengalami peningkatan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2020 lalu.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Bangli, I Wayan Sarma mengatakan peningkatan target ini lantaran sejak dua tahun terakhir, pendapatan di pasar hewan terus mengalami peningkatan.

Di mana pada tahun 2019 lalu, pendapatan di pasar hewan hanya Rp. 210 juta.

Sedangkan pada tahun 2020, mengalami peningkatan sekitar Rp. 2 juta, menjadi Rp. 212 juta.

Terbengkalai, Pasar Hewan Pempatan Karangasem Belum Beroperasi Maksimal

Disperindag Karangasem Berencana Manfaatkan Lahan di Belakang Pasar Amlapura Barat Jadi Pasar Hewan

“Penyebab peningkatan pendapatan ini ada banyak. Salah satunya karena populasi sapi di Bangli mengalami penambahan, peningkatan permintaan konsumsi daging sapi, serta masuknya saudagar sapi dari luar kabupaten. Misalnya dari Gianyar maupun Karangasem. Oleh karana itu tahun 2021 ini kita tingkatkan target sebesar 7 persen dari Rp. 212 juta,” jelasnya, Rabu (27/1/2021).

Mengenai upaya pemenuhan target ini, Sarma mengatakan pihaknya akan memberikan tambahan fasilitas, hingga promosi di desa-desa.

Baik desa di Bangli, maupun desa-desa di Kabupaten tetangga, agar bisa memasarkan ternaknya ke Pasar Hewan Kayuambua.

“Kalau di Bali Timur ini ada dua pasar hewan. Yakni di Bangli dan di Karangasem,” katanya.

Target pendapatan pasar hewan ini kedepan akan ditingkatkan. Salah satunya dengan meningkatkan tarif retribusi pelayanan pasar.

Sarma mengungkapkan, berdasarkan Perda Bangli No. 22 tahun 2011, tarif retribusi pelayanan pasar hewan Kayuambua hanya diatur Rp. 10 ribu per setiap hewan yang masuk.

Jumlah tersebut diakui masih sangat rendah.

“Dari aspirasi yang kita dapatkan dari para saudagar, mereka bayar Rp. 20 ribu pun tidak keberatan. Karena memang sejak tahun 2011, belum pernah diatur penyesuaian tarif yang baru,” ucapnya.

Sarma mengatakan, tidak ada masa ideal kapan diperlukan perubahan tarif retribusi.

Sebab perubahan tarif tergantung dari perkembangan ekonomi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved