Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penemuan Mayat di Denpasar

Hakim Putus Maksimal Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali 7,5 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan maksimal terhadap bocah pembunuh teller bank di Denpasar Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
pelaku pembunuhan pegawai Bank Mandiri Kuta, PAH (14), dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 31 Desember 2021. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan maksimal terhadap bocah pembunuh teller bank di Denpasar Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan maksimal terhadap terdakwa anak, PAH (14).

Bocah, pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang teller bank tewas dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual dan terbuka untuk umum, Kamis 28 Januari 2021.

"Putusan majelis hakim sudah maksimal. Sesuai Pasal 365 ayat (3) ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Namun mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa anak dijatuhi hukuman setengah dari pidana maksimal.

Jika Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Bocah Pembunuh Teller Bank Jalani Penahanan di LPKA Karangasem

Jadinya diputus 7,5 tahun penjara," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa anak menerima putusan itu. Jaksa juga menerima," imbuh Eka Widanta. 

Sementara itu, majelis hakim pimpinan Hakim Hari Supriyanto dalam amar putusan menyatakan sebagai berikut.

Terdakwa anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti meninggal dunia, PAH pun dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP. 

Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, sidang perkara anak dengan terdakwa PAH (14) memasuki babak akhir.

PAH, bocah pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank meninggal dunia menjalani sidang putusan hari ini.

Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 28 Januari 2021.

"Untuk perkara anak inisial PAH, hari ini sidangnya pembacaan amar putusan dari majelis hakim. Sidangnya digelar online.

Sesuai Pasal 54 UU SPPA dinyatakan hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Hari ini, Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali Jalani Sidang Putusan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved