Penemuan Mayat di Denpasar
Hakim Putus Maksimal Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali 7,5 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan maksimal terhadap bocah pembunuh teller bank di Denpasar Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan maksimal terhadap terdakwa anak, PAH (14).
Bocah, pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang teller bank tewas dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual dan terbuka untuk umum, Kamis 28 Januari 2021.
"Putusan majelis hakim sudah maksimal. Sesuai Pasal 365 ayat (3) ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Namun mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa anak dijatuhi hukuman setengah dari pidana maksimal.
• Jika Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Bocah Pembunuh Teller Bank Jalani Penahanan di LPKA Karangasem
Jadinya diputus 7,5 tahun penjara," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa anak menerima putusan itu. Jaksa juga menerima," imbuh Eka Widanta.
Sementara itu, majelis hakim pimpinan Hakim Hari Supriyanto dalam amar putusan menyatakan sebagai berikut.
Terdakwa anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti meninggal dunia, PAH pun dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, sidang perkara anak dengan terdakwa PAH (14) memasuki babak akhir.
PAH, bocah pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank meninggal dunia menjalani sidang putusan hari ini.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 28 Januari 2021.
"Untuk perkara anak inisial PAH, hari ini sidangnya pembacaan amar putusan dari majelis hakim. Sidangnya digelar online.
Sesuai Pasal 54 UU SPPA dinyatakan hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
• Hari ini, Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali Jalani Sidang Putusan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-pegawai-bank-mandiri-kuta-pah-14-dihadirkan-dalam-press-rilis.jpg)