Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penemuan Mayat di Denpasar

Hakim Putus Maksimal Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali 7,5 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan maksimal terhadap bocah pembunuh teller bank di Denpasar Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
pelaku pembunuhan pegawai Bank Mandiri Kuta, PAH (14), dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 31 Desember 2021. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan maksimal terhadap bocah pembunuh teller bank di Denpasar Bali. 

Jadi sidang putusannya terbuka," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara terhadap PAH.

Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa anak tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3). 

"Di pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena Undang-Undang Perlindungan anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal.

Jadinya dituntut 7,5 tahun," terang Kasi Pidum Kejari Denpasar Eka Widanta kala itu. 

Sisi Gelap Tersangka Pembunuhan Teller Bank

Polisi sudah berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap pegawai bank Ni Putu Widiastuti, yang mengejutkan, tersangka masih berumur 14 tahun.

Adalah remaja berinisial PAH yang ternyata menjadi tersangka pembunuhan Ni Putu Widiastuti (24), yang berasal dari Sukawati, Gianyar, Bali.

Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung Kaja, Denpasar, Senin 28 Desember 2020 pukul 08.30 Wita.

PAH kemudian berhasil ditangkap di kos-kosan yang ada di sekitar Terminal Penarukan, Buleleng, oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 31 Desember 2020 dini hari.

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Perbuatan Pelaku Pembunuhan Teller Bank di Bali Diluar Batas Kewajaran

Awalnya ia sempat mengelak, namun akhirnya ia mengakui setelah polisi menemukan bukti luka bekas pisau di tangannya.

"Dari penyelidikan, Polda dan Polresta mengantongi ciri-ciri tersangka, yang ternyata warga asal Buleleng.

Setelah itu kami lakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan tersangka sedang bersembunyi di kos-kosan yang ada di wilayah Terminal Penarukan," terang Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Kamis 31 Desember 2020 pagi.

Selain menangkap PAH, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3114 KAR milik korban.

"Motornya sempat digadaikan oleh pelaku di Buleleng," terang AKP Vicky.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved