Penemuan Mayat di Denpasar
Hakim Putus Maksimal Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali 7,5 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan maksimal terhadap bocah pembunuh teller bank di Denpasar Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Jadi sidang putusannya terbuka," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara terhadap PAH.
Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa anak tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3).
"Di pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena Undang-Undang Perlindungan anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal.
Jadinya dituntut 7,5 tahun," terang Kasi Pidum Kejari Denpasar Eka Widanta kala itu.
Sisi Gelap Tersangka Pembunuhan Teller Bank
Polisi sudah berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap pegawai bank Ni Putu Widiastuti, yang mengejutkan, tersangka masih berumur 14 tahun.
Adalah remaja berinisial PAH yang ternyata menjadi tersangka pembunuhan Ni Putu Widiastuti (24), yang berasal dari Sukawati, Gianyar, Bali.
Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung Kaja, Denpasar, Senin 28 Desember 2020 pukul 08.30 Wita.
PAH kemudian berhasil ditangkap di kos-kosan yang ada di sekitar Terminal Penarukan, Buleleng, oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 31 Desember 2020 dini hari.
• Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Perbuatan Pelaku Pembunuhan Teller Bank di Bali Diluar Batas Kewajaran
Awalnya ia sempat mengelak, namun akhirnya ia mengakui setelah polisi menemukan bukti luka bekas pisau di tangannya.
"Dari penyelidikan, Polda dan Polresta mengantongi ciri-ciri tersangka, yang ternyata warga asal Buleleng.
Setelah itu kami lakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan tersangka sedang bersembunyi di kos-kosan yang ada di wilayah Terminal Penarukan," terang Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Kamis 31 Desember 2020 pagi.
Selain menangkap PAH, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3114 KAR milik korban.
"Motornya sempat digadaikan oleh pelaku di Buleleng," terang AKP Vicky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-pegawai-bank-mandiri-kuta-pah-14-dihadirkan-dalam-press-rilis.jpg)