Berita Denpasar
9 Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Desa Ubung Kaja Denpasar, 7 Pelanggar Didenda
Tim yustisi Kota Denpasar menggelar razia protokol kesehatan (prokes) di Desa Ubung Kaja, Senin 1 Februari 2021.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar menggelar razia protokol kesehatan (prokes) di Desa Ubung Kaja, Senin 1 Februari 2021.
Sidak ini dipusatkan di simpang Jalan Kendedes – Jalan Kerta Negara - Pasar Poh Gading.
Juga melakukan penyisiran di kawasan padat penduduk se-Desa Ubung Kaja.
Dalam sidak tersebut terjaring 9 orang pelanggar.
• Tim Yustisi Tabanan Bali Gelar Operasi Yustisi, 41 Orang Dites Rapid Antigen
• Masih Bandel, 18 Orang Melanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia di Sesetan Denpasar Bali
• 13 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia di Kelurahan Peguyangan Denpasar
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak tersebut pihaknya menjaring 7 orang yang tak memakai masker.
Sedangkan 2 orang menggunakan masker di dagu.
7 pelanggar yang tak menggunakan masker ini pun didenda masing-masing Rp 100 ribu.
“Sedangkan 2 orang yang salah menggunakan masker kami beri peringatan,” katanya.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi. (*)