Berita Bali
Pertahankan Kemurnian, Sapi dari Daerah Lain Tak Diizinkan Masuk Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak mengizinkan sapi dari daerah lain masuk ke Pulau Dewata untuk diternakkan.
Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
dokumentasi
Beberapa petugas saat memberi makan sapi di Sentra ternak sapi Sobangan. Pertahankan Kemurnian, Sapi dari Daerah Lain Tak Diizinkan Masuk Bali
Bagi setiap orang, badan usaha atau lembaga yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurut Intan, sapi dari luar daerah masih bisa masuk Bali apabila ada kepentingan sangat khusus dan mendesak, misalnya untuk kepentingan penelitian dan sebagainya. Jika hal ini dilakukan maka akan dilakukan pengawasan secara ketat.
"Karena harus dijaga in kemurniannya, karena di Bali satu-satunya yang dianggap masih murni. Di luar Bali sudah tidak ada," tutur Intan.
Keberadaan sapi Bali sampai saat ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Pulau Dewata.
Populasi sapi Bali pada tahun 2020 mencapai 550.350 ekor dan paling banyak ada di Kabupaten Buleleng dan Karangasem. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/beberapa-petugas-saat-memberi-makan-sapi-di-sentra-ternak-sapi-sobangan.jpg)